Pria di Serang Setubuhi Anak 9 Tahun, Korban Dibawa Paksa ke Gubuk, Temannya Tak Berani Menolong
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Serang, Banten. Diketahui yang menjadi korbannya adalah anak perempuan berusia 9 tahun, IN.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Serang, Banten.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah anak perempuan berusia 9 tahun, IN.
Sementara pelakunya pria berinisial R (55).
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di sebuah gubuk wilayah Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Jumat (5/11/2021) pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Oknum Polisi yang Rudapaksa Istri Tahanan Minta Korban Gugurkan Kandungan: Nanti Nikah Sama Aku
Kasus itu berawal pada saat korban IN sedang bermain dengan temannya.
Lalu, kata dia, R menarik tangan IN lalu mengajak ke gubuk.
Kedua anak itu mengikuti pelaku ke gubuk.
Sesampainya di gubuk, dia melanjutkan, pelaku mencabuli korban IN dan memberikan uang Rp10 ribu.
R pun mengancam korban agar tidak melaporkannya pada orang tuanya dengan dalih akan dipukul.
Baca juga: UPDATE Oknum Polisi Rudapaksa Istri Tahanan, Minta Korban Gugurkan Kandungan hingga Uang Rp150 Juta
"Teman korban engga berani menolong dikarenakan takut pada pelaku," ujarnya pada TribunBanten.com saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (14/11/2021).
Kemudian, korban pulang ke rumah untuk melaporkan kejadian tersebut ke orang tua korban.
Orang tua korban tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang Kota.
Dari hasil visum ditemukan luka robek di sekitar kemaluan korban.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Edan! Wiraswasta asal Serang Tak Kuat Tahan Nafsu, Tarik Tangan Korban lalu Dicabuli di Gubuk
(TribunBanten.com/Mildaniati)