Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Viral, Buat Konten Seret Celurit, Siswa SMA di Wonogiri, Ditangkap dan Jadi Tersangka 

Niat awal ingin mencari sensasi agar viral di media sosial, berujung BRY diamankan anggota Polres Wonogiri.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ingin Viral, Buat Konten Seret Celurit, Siswa SMA di Wonogiri, Ditangkap dan Jadi Tersangka 
KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menunjukkan celurit yang digunakan BRY untuk membuat konten agar viral di media sosial, di Mapolres Wonogiri, Senin (15/11/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Niat awal ingin mencari sensasi agar viral di media sosial,  berujung BRY diamankan di kantor polisi.

Pemuda 18 tahun itu diamankan anggota Satreskrim Polres Wonogiri, Jawa Tengah.

Dia diamankan setelah video aksinya menyeret celurit di jalanan, viral di media sosial.

Siswa yang duduk di bangku kelas 12 SMA ini merekam kejadian di jalanan alun-alun Kota Wonogiri.

"Kami tangkap BRY setelah muncul video viral di media sosial ada seorang laki-laki menyeret senjata tajam di jalan alun-alun Kota Wonogiri," ujar Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/11/2021) pagi.

Baca juga: Montir Nekat Jadi Maling di Madiun, Incar Motor Petani di Tengah Sawah 

Baca juga: Buruh Paruh Baya Ditemukan Tewas Terlentang di Gorong-gorong Pasar Pramuka

Dydit mengatakan, polisi menangkap BRY lantaran aksi remaja tersebut meresahkan warga.

Setelah polisi menyelidiki, kata Dydit, identitas remaja itu diperoleh.

Berita Rekomendasi

dari tangan BRY, polisi menyita celurit dan sepeda motor yang dipakai membuat konten.

Kepada polisi, BRY mengaku melakukan aksi seret celurit di jalanan itu untuk tenar di media sosial.

Bahkan, ia mempersiapkan peralatan dan meminta temannya merekam video aksinya.

"Jadi, pelaku ini ingin eksis di media sosial dengan membuat video seperti itu," kata Dydit.

Baca juga: Polisi Tembak Jambret di Padang yang Gasak Gelang Emas Emak-emak Seharga Rp 10 Juta

Terkait aksi itu, polisi menetapkan BRY sebagai tersangka.


Dia dijerat Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Tersangka kami jerat dengan pidana membawa senjata tajam tanpa izin," kata Dydit.

Terinspirasi dari TikTok

Sementara, BRY mengaku aksinya menyeret celurit di jalanan terinspirasi dari media sosial TikTok.

"Terinspirasi dari TikTok, Pak," ujar BRY saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri.

Untuk membuat video itu, BRY menyiapkan peralatan dan orang yang mengambil gambar.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Niat Hati Viral di Medsos Lewat Konten Seret Celurit, Siswa SMA di Wonogiri Ini Malah Diciduk Polisi

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas