Kronologi Remaja 13 Tahun di Luwu Dinodai 4 Pemuda, Korban Dijemput dari Rumahnya oleh Pelaku
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. korbannya remaja 13 tahun dan pelakunya berjumah 4 pemuda.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja 13 tahun berinisial DI.
Sementara pelakunya berjumlah 4 pemuda, bahkan salah satunya juga masih di bawah umur.
Identitas mereka RI (17), AR (19), AL (16), dan RA (21).
Baca juga: Pria di Sidrap Rudapaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Korban juga Disuruh Kerja Hidupi Pelaku
Keempatnya kini sudah diamankan Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, kasus ini bermula ketika salah satu pelaku RI menjemput DI di rumahnya.
RI kemudian membawa korban ke rumah kosnya di Jalan Pemuda, Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Luwu.
Dalam rumah kos tersebut, pelaku membujuk korban agar mau berhubungan badan dengannya.
Namun ajakan itu ditolak korban.
Tetapi RI tetap memaksa dan melucuti pakaian korban.
"RI membuka baju dan celana korban, serta langsung menyetubuhinya," kata Jon, Sabtu (13/11/2021).
Baca juga: Duda di Mataram Rudapaksa Pelajar yang Dikenalnya di Media Sosial, Sebelumnya Janji akan Menikahi
Usai disetubuhi RI, DI dipaksa untuk melayani nafsu tiga pelaku lainnya yang telah menunggu di luar kamar.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban terpaksa melayani mereka secara bergantian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.