Kronologi Remaja 13 Tahun di Luwu Dinodai 4 Pemuda, Korban Dijemput dari Rumahnya oleh Pelaku
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. korbannya remaja 13 tahun dan pelakunya berjumah 4 pemuda.
Editor: Endra Kurniawan
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban mengadu ke orangtuanya.
Pihak keluarga lalu melaporkan kasus ini ke Polres Luwu.
"Setelah mendapat laporan, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku," kata Jon.
"Kami meringkus empat pelaku tersebut di rumah kos RI," sambungnya.
Hasil interogasi dari keempat pelaku, mereka mengakui perbuatannya menyetubuhi korban secara bergiliran.
Baca juga: Oknum Polisi yang Rudapaksa Istri Tahanan Minta Korban Gugurkan Kandungan: Nanti Nikah Sama Aku
Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Luwu.
Barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menjemput korban juga diamankan.
Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun," tutup Jon.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bejat! Empat Pria di Belopa Rudapaksa Remaja di Kosan
(Tribun-Timur.com/Chalik Mawardi)
Berita lainnya seputar Kabupaten Luwu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.