Modus Bisa Usir Genderuwo, Dukun Gadungan di Sumut Setubuhi 2 Wanita, Aksi Dilakukan Berulang Kali
Kasus pelecehan dengan modus dukun gadungan terjadi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut). pelakunya pria berinsial A alias D.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Ferry menyebut, sebelum pelaku dan korban bertemu, A meminta uang kepada pasiennya itu.
"Mereka berdua melakukan kesepakatan dan bertemu dengan memberikan uang Rp 500 ribu," katanya.
SP dan SY dilecehkan oleh pelaku dalam waktu yang berbeda.
Namun menggunakan modus sama, yakni bisa mengembalikan keperawanan dan mengusir hantu.
"Ngakunya bisa mengembalikan keperawanan dan mengusir genderuwo yang mengikuti korban," urai Ferry.
Baca juga: Pak RT di Siantar Tega Lecehkan Anak Tetangga, Terungkap saat Foto Syur Korban Beredar
Terancam hukuman 9 tahun
Ferry melanjutkan, usai pelaporan pihaknya berhasil mengamankan A.
Disangkakan dengan Pasal 294 ayat 2 huruf 2e KUHPidana.
"Ancaman kurungannya sembilan tahun penjara," pungkas Ferry.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com /Alif Al Qadri Harahap)