Pelajar Wonogiri Bikin Video Seret Celurit Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Dari keterangan yang diperoleh remaja itu mengaku membuat video tersebut hanya ingin eksis
Editor: Eko Sutriyanto
Dilansir dari Kompas.com, remaja asal Wonogiri ini berinisial BRY (18) yang tercatat sebagai siswa kelas 12 di salah satu SMA di Wonogiri.
Dari keterangan yang ia berikan, remaja itu mengaku membuat video tersebut hanya ingin eksis.
"Jadi pelaku ini ingin eksis di media sosial dengan membuat video seperti itu," kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto kepada Kompas.com, Senin (15/11/2021).
BRY mengaku jika ia terispirasi dari Tiktok untuk membuat video semacam itu.
Ia pun meminta bantuan pada temannya untuk merekamkan.
Usai viral, BRY berhasil diamakan oleh Satreskrim Polres Wonogiri.
"Kami tangkap BRY setelah muncul video viral di media sosial ada seorang laki-laki menyeret senjata tajam di jalan alun-alun Kota Wonogiri," ucap Dydit.
Polisi menangkap BRY lantaran remaja tersebut meresahkan banyak warga.
Apalagi pelaku juga sering membawa senjata tajam saat beraksi.
Dari tangan BRY, polisi berhasil mengamankan celurit dan sepeda motor yang digunakannya dalam membuat konten.
BRY dijerat dengan Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (Like Adelia)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Remaja Wonogiri Bikin Video Seret Celurit Biar Viral, Endingnya Diciduk Polisi