Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Pembunuhan Guru SMK di Aceh, Motifnya Sakit Hati hingga Baru Terungkap setelah 11 Hari

Pelakunya atau yang mengeksekusi  korban dengan batu besar adalah seorang kepala dusun atau Kadus di Dusun Ketapang, Desa Suak Timah yaitu JH

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 7 Fakta Pembunuhan Guru SMK di Aceh, Motifnya Sakit Hati hingga Baru Terungkap setelah 11 Hari
Serambi Indonesia
Polisi memperlihatkan satu tersangka pembunuh Fitriani, guru SMK warga Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (16/11/2021), dalam jumpa pers di Mapolres setempat. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa'dul Bahri

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH – Polisi berhasil mengungkap kasus  pembunuhan terhadap Fitriani (56), guru SMK asal Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

Ternyata pelakunya atau yang mengeksekusi  korban dengan batu besar adalah seorang kepala dusun atau Kadus di Dusun Ketapang, Desa Suak Timah yaitu, Juni Husriadi Bin Husen Ali (45).

Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, kasus tersebut terungkap dan akhirnya jajaran Polres Aceh Barat melalui Polsek Samatiga menangkap pelaku pada Senin (15/11/2021) siang, di rumahnya.

Berikut rangkumannya :

1. Dituduh PKI

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda, didampingi Kasat Reskrim, AKP Parmohonan dan Kapolsek Samatiga, Iptu P Panggabean, Selasa (16/11/2021), dalam jumpa pers kepada wartawan mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku lantaran sakit hati dituduh sebagai PKI, sehingga pelaku menghabisi korban dengan batu besar.

Berita Rekomendasi

2. Bawa kabur emas 60 manyam milik korban

Pelaku selain membunuh juga membawa kabur emas sang ibu guru sebanyak 60 mayam.

Sebagian emas tersebut, menurut pengakuan pelaku, sudah dibuangnya ke ke danau di daerah tersebut bersama dengan 1 unit HP milik korban.

Sedangkan emas yang masih tersisa yang berhasil diamankan sebanyak 99,78 gram berupa gelang, sementara yang dibuang ke danau berupa kalung.

Baca juga: Pembunuhan Anjing Corgi oleh Petugas Kesehatan Picu Kemarahan Warga di China

“Pelaku dikenakan Pasal 240 Jo Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 2 1e dan ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau atau penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.

3. Sempat terlibat cekcok 

 Kapolres menceritakan kronologis pembunuhan guru SMK di Aceh Barat tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas