Gagal Menemui Istri Siri, Lelaki di Padang Lakukan Perbuatan yang Tak Terduga Ini
pelaku diduga mengambil TV di Balai Pemuda Alang Laweh sekitar pukul 02.30 WIB pada Kamis (14/11/2021)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNEWS.COM, PADANG - Nofrizal panggilan Nof (41) mengambil TV yang ada dalam bangunan Balai Pemuda Alang Laweh, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Warga Seberang Padang Selatan III Rt 02/Rw 08, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar ditangkap saat sedang berada di dalam rumahnya oleh jajaran tim Klewang Polresta Padang pada Senin (15/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kita dari Polresta Padang telah berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan kemarin sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Selasa (16/11/2021).
Ia mengatakan pelaku diduga mengambil TV di Balai Pemuda Alang Laweh sekitar pukul 02.30 WIB pada Kamis (14/11/2021).
Baca juga: Viral Wanita di Medan Diarak Pakai Kalung Bertuliskan Saya Maling, Begini Nasib Kepala Pasar
Kata dia, penangkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 600 / XI/ 2021 / SPKT / Polresta Padang / Polda Sumatera Barat, tanggal 15 November 2021.
"Sekitar pukul 00.00 WIB pada Kamis (14/10/2021), pelaku pergi ke Cherrs Bilyar untuk menyusul istri sirinya.
Karena tidak bertemu dengan istrinya, kemudian pelaku pergi ke Pos Balai Pemuda Alang Laweh," kata dia.
Pelaku juga sudah sering dan pernah tiduran di Pos Pemuda Alang Laweh ini.
"Tba-tiba muncul ide pelaku untuk mengambil TV yang ada di Pos Balai Pemuda Alang Laweh itu," katanya.
Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung mengambil TV dengan cara menariknya dan membawanya ke daerah Koto Baru untuk disembunyikan.
"Setelah melakukan penyelidikan, kita dapati informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya, sehingga polisi bergerak ke lokasi yang dimaksud," katanya.
Dikatakannya, proses penangkapan diawali dengan melakukan patroli di seputaran rumah pelaku untuk memastikan informasi keberadaan pelaku.
"Ternyata memang sedang ada di rumah, lalu kita amankan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 1 unit TV merek Sharp Aquos warna hitam," katanya.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit merek Sharp Aquos warna hitam. Sedangkan Pasal yang diprasangkakan terhadap pelaku Pasal 363 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Tidak Temukan Istri Sirinya, Seorang Lelaki di Padang Sikat TV Pos Balai Pemuda Alang Laweh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.