Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerja di Jawa Tengah Minta Upah Naik 10 Persen

Para pekerja di Jawa Tengah meminta kenaikan upah sebesar 1p persen. Akankah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengabulkannya?

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Pekerja di Jawa Tengah Minta Upah Naik 10 Persen
youtube
Dua buruh mengenakan kostum pocong berbaur dengan buruh lain di GOR Tri Lomba Juang, Semarang dalam peringatan Hari Buruh. Mereka berjoget ikuti irama lagu dangdut dalam suasana sukacita. 

SEMARANG, TRIBUN - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan/atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen.

Kemudian di tahun 2021, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menetapkan UMP/UMK kenaikan bervariasi antara 0,75 hingga 3,68 persen tergantung kondisi daerah masing-masing.

Upah Minimum Provinsi ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum tahun baru. Sebagaimana PP No.36/2021, pasal 29, UMP ditetapkan paling lambat 21 November 2021.

Sedangkan penetapan UMK ditetapkan selambat-lambatnya 30 November 2021. UMP dan atau UMK berlaku 1 Januari 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, mengatakan, prosentase kenaikan UMP tergantung dari data statistik yang dibutuhkan dalam menghitung formula UMP.

"Data statistik yang saya maksud yakni, rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga berumur 15 tahun ke atas yang bekerja. Baik sebagai buruh atau karyawan per rumah tangga menurut provinsi," jelasnya.

Adapun, pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV 2020 ditambah triwulan I + II + III 2021, terhadap PDRB triwulan IV 2019 + Triwulan I+II+III 2020, akan menjadi data statistik yang digunakan oleh Pemprov Jateng. Selain itu, data inflasi pada September 2020 hingga September 2021 juga akan menjadi acuan.

Berita Rekomendasi

"Saat ini belum terlihat berapa kenaikan UMP yang akan ditetapkan. Apakah sesuai dengan permintaan buruh atau pekerja, kami pun juga belum tahu. Karena masih dalam proses ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Nilainya tergantung dari data-data statistik tersebut," ucapnya.

Sedangkan untuk UMK berapakah besarannya nanti pada 2022, itu tergantung dari masing-masing daerah. Saat ini  masih dalam proses pembahasan Pemda setempat.

"Untuk menghitung besaran UMK sama dengan UMP. Namun data yang digunakan menyesuaikan yang ada di kabupaten/kota. Semua data diambil dari BPS," pungkasnya.

Minta Naik 10%

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Bowo Leksono menuntut Pemprov Jateng untuk menaikkan UMP 2022 sebesar 10 persen. Bowo menyebut, tahun 2021 pemerintah hanya menaikkan UMP sebesar 3,68 persen.

"Permintaan kenaikan UMP sebesar 10 persen bukan tanpa alasan. Hal itu sudah berdasar analisis Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sesuai dengan KHL buruh di masa pandemi, ada tambahan kebutuhan seperti hand sanitizer, masker, vitamin, dan lainnya," kata Bowo Leksono.

Rincian kebutuhan tambahan buruh di antaranya masker N 94 Rp 115 ribu, hand sanitizer Rp 90 ribu, sabun cair 150 ml Rp 29.600, vitamin Rp 75 ribu, kebutuhan daring seperti kuota Rp 100 ribu, dan biaya kenaikan air bersih 50 persen Rp 40 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas