Keberadaan Terduga Penganiaya Istri ke-4 dan Bayi 13 Bulan di Kendari masih Misterius
Laporan korban hingga kini masih dalam bentuk aduan yang akan dilayangkan ke Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sultra Fadli Aksar
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Telah dilaporkan korban hampir satu bulan lalu, Polres Kendari mengaku belum menangkap terduga pelaku penganiaya istri ke-4 dan bayi berusia 13 bulan.
Diketahui, SH (39) diduga dianiaya istri ke-3 saat hendak membawa anaknya bertemu dengan sang suami di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (29/10/2021) lalu.
Bahkan, istri ketiga berinisial HT ini juga diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dari istri ke-4 tersebut hingga mengalami luka-luka.
Untuk diketahui, korban merupakan istri ke-4 dari pria berinisial HW, warga Kabupaten Konawe Selatan.
Korban sudah melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Kepolisian Resor atau Polres Kendari sehari setelah kejadian, namun terduga pelaku belum ditangkap hingga kini.
"Saya sudah tiga kali dipanggil, tapi (terduga pelaku) belum ditangkap," kata SH saat dihubungi melalui telepon, Selasa (16/11/2021).
Laporan korban hingga kini masih dalam bentuk aduan yang akan dilayangkan ke Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto.
Dikutip dari aduan nomor: 949/X/2021, korban yang saat itu datang ke salah satu BTN di Kota Kendari, Jumat (29/10/2021) sekira pukul 21.00 Wita.
Baca juga: Kerap Berutang dan Main Medsos, Istri di Bandung Dianiaya Suami Pakai Golok, Ini Pengakuan Pelaku
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat atau Humas Polres Kendari IPTU Abdul Maing mengakui belum menangkap terduga pelaku.
"Anggota kami (kemarin) datang ke rumah ibu HT, tapi tidak ada orang," kata IPTU Abdul Maing.
Menurut dia, kasus ini masih dalam penyelidikan, baru satu orang saksi yakni korban sendiri yang sudah diperiksa.
"Korban sudah diperiksa. Saat ini masih penyelidikan, perkembangannya nanti saya informasikan," ujarnya.
Bebas Berkeliaran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.