Polda Riau Lumpuhkan Mafia Illegal Logging Komplotan Anak Jenderal di Bengkalis, Sita 10 Ton Kayu
Pelaku illegal logging komplotan mafia yang pentolannya bernama Mat Ari alias anak Jenderal ditangkap, mereka beroperasi di hutan lindung Siak Kecil.
Penulis: Theresia Felisiani
"Kami gulung komplotan illegal logging di Sungai Mandau di Teluk Nibung dan juga Sungai Linau," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa (16/11/2021).
Penangkapan Anak Jenderal Dibantu Personel Brimob
Lanjut dia, komplotan mafia kayu yang dipimpin pelaku bernama Mat Ari alias anak Jenderal itu ditangkap oleh tim gabungan yang turut di-back up personel Brimob.
Operasi penangkapan itu setelah sehari sebelumnya dilakukan patroli udara dan menemukan aktivitas perambah hutan di beberapa lokasi sesuai titik koordinat.
"Ini komplotan pimpinannya Mat Ari alias Anak Jenderal. Itu adalah lokasi yang kemarin saya lihat dari atas (patroli udara), kayu illegal logging dihanyutkan ke sungai oleh kelompok Mat Ari alias Anak Jenderal ini,” urai Kapolda Riau.
Irjen Agung memastikan, pihaknya akan menindak tegas pelaku perambahan hutan.
Penindakan tidak hanya sampai ke pekerja, tapi ia memastikan akan menelusuri sampai ke pemodal.
Perambahan Hutan Pintu Awal Terjadinya Kerusakan Lingkungan di Riau
Sebelumnya, Agung mengatakan perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau.
Hutan dirusak lewat skema penebangan liar.
Setelah dijarah kayunya, hutan asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.
Tidak sampai 2-3 tahun, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit.
Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan.
"Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya," ucap Jenderal polisi bintang dua itu.
Baca juga: Anies Acungkan Jempol saat Dicecar Progres Formula E yang Penentuan Lokasi Sirkuitnya Terus Molor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.