Pemuda di Bitung Nodai Remaja 14 Tahun, Modus Diajak Pesta Miras, Korban yang Mabuk Dibawa ke Kamar
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 20 tahun, A
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 20 tahun berinisial A alias Y.
Sementara korbannya seorang remaja sebut saja Bunga namanya.
Kini usia Bunga baru menginjak 14 tahun.
Menurut Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma Irawan, memberikan keterangannya.
Baca juga: Kakak Adik Jadi Korban Rudapaksa dan Pencabulan, Pelakunya Kakek, Paman, 3 Kakak, dan Tetangga
Ia mengatakan, Perbuatan pelaku, diketahui terjadi pada Minggu (14/11/2021) subuh.
Sedangkan lokasinya di sebuah kompleks pemukiman di Kecamatan Girian Kota Bitung Sulut.
Atas kolaborasi tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari, pelaku akhirnya tertangkap tanpa perlawanan.
Penangkapan terhadap pelaku pelecehan pada anak perempuan usia 14 tahun dilakukan oleh tim gabungan tak lama setelah kejadian.
"Atas kolaborasi Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari, berhasil menangkap pelaku tindak pidana Kejahatan Terhadap kesusilaan/percabulan terhadap ank di bawah umur," kata Kapolres melalui AKP Herman Katiandago Kasi Humas Polres Bitung, Selasa (16/11/2021) malam.
Baca juga: Sering Nonton Konten Dewasa di Bigo Live, Seorang Duda Rudapaksa Remaja Lalu Beri Uang Rp 20.000
Penangkapan terhadap pelaku, tanpa perlawanan.
AKP Herman Katiandago Kasie Humas Polres Bitung, jelaskan dari hasil interogasi ke pelaku, korban dan sejumlah saksi.
Peristiwa itu bermula saat korban berada di rumah pelaku, sementara pelaku dengan beberapa temannya sedang asyik pesta minuman keras (miras).
Korban yang mabuk, diajak pelaku masuk ke dalam kamar pelaku dan terjadi perbuatan layaknya suami dan istri.