Pemuda di Bitung Nodai Remaja 14 Tahun, Modus Diajak Pesta Miras, Korban yang Mabuk Dibawa ke Kamar
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 20 tahun, A
Editor: Endra Kurniawan
Setelah melakukan perbuatan terlarang itu, keduanya kembali bersama rekan-rekan di ruang tamu rumah untuk mengkomsumsi minuman keras jenis cap tikus.
Baca juga: Remaja di Serang Dirudapaksa Kakek 73 Tahun, Aksi Pelaku Dipergoki Keluarga Korban
Perbuatan sekelompok muda-mudi, buat masyarakat sekitar terganggu kemudian melapor ke Tim Tarsius Presisi.
Tim lalu mendatangi rumah tersebut, selanjutnya tim langsung mengamankan tersangka dan korban bersama dengan teman-temannya.
Dari sinilah, perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban terkuak.
Pihak keluarga korban, melaporkan kejadian yang dialami anak mereka ke Polres Bitung.
"Dari keterangan pelaku, perbuatan itu dia lakukan karena sudah dalam keadaan mabuk," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Dipicu Minuman Keras, Pria Asal Bitung Rudapaksa Anak di Bawah Umur
(TribunManado.co.id/Christian Wayongkere)
Berita lainnya seputar Kota Bitung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.