Penetapan UMK Tunggu SK Gubernur DIY, Sekda : Besarannya Tak Beda Jauh dari Usulan Pemkab dan Pemkot
Terkait besaran UMK, Aji memastikan bahwa nilainya tidak akan terlalu jauh dari yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Yuwantoro Winduajie
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Usai menggelar pertemuan dengan seluruh bupati/walikota, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak langsung menetapkan Upah Mininum Kota/Kabupaten.
Sri Sultan baru akan menetapkan, Jumat (18/11/2021) besok.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Arya Nugrahadi penetapan upah minimum menunggu dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur.
"Kita tunggu besok, karena baru hari ini kan beliau bertemu bupati walikota," ujarnya.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, meski telah bertemu dengan seluruh Bupati dan Walikota, Gubernur DIY masih membutuhkan waktu untuk merumuskan UMP maupun UMK di DIY.
Baca juga: Kemnaker Ancam Sanksi Perusahaan yang Gaji Pekerja Lama dengan Upah Minimum
Terkait besaran UMK, Aji memastikan bahwa nilainya tidak akan terlalu jauh dari yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
"Gubernur masih melakukan penghitungan dari usulan tadi.
Bisa dibulatkan atau bagaimana.
Tapi (besarannya) tidak terlalu jauh dari yang diusulkan kabupaten/kota," terangnya. (tro)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengumuman UMP DIY Tahun 2022 Tunggu Diterbitkannya SK Gubernur