UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri: Dekan FISIP SH Jadi Tersangka, Korban Belum Pulih
Kasus dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Riau (Unri): Polisi resmi tetapkan Dekan FISIP Unri SH jadi tersangka, mental korban L belum pulih total.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Ada perkembangan baru dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) di FISIP Universitas Riau (Unri) berinisial L.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh Dekan FISIP bernama Syafri Harto.
Terbaru, Syafri Harto resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dugaan perbuatan cabul.
Baca juga: Kondisi Terkini Mahasiswa Unri yang Alami Dugaan Pelecehan, Masih Tertekan hingga Takut Disalahkan
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, meminta keterang saksi dan mengamankan barang bukti oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Sunarto kepada Tribun Pekanbaru, Kamis (18/11/2021).
Sunarto menjelaskan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dikatakannya, Dekan FISIP Unri itu akan segera dipanggil untuk melakukan proses pemeriksaan.
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," jelas dia.
Diketahui sebelumnya, kasus ini dilaporkan mahasiswi L ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).
Namun seiring prosesnya, penanganan kasus ini diambil alih oleh Polda Riau.
Baca juga: Banyak Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi, Ketua Komnas HAM: Kampus Tak Steril dari Kesalahan
Tampaknya, polisi sudah menemukan indikasi awal kebenaran perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.
Sehingga akhirnya penanganan kasus, ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Respon Kuasa Hukum Korban L
Setelah Dekan FISIP Unri itu ditetapkan sebagai tersangka, LBH Pekanbaru yang melakukan pendampingan hukum terhadap korban L mengapresiasi langkah penyidik atas penetapan tersangka SH.
Meskipun begitu, ia meminta polisi segera menahan SH lantaran tersangka masih berstatus dosen aktif di kampus.
"Pertama kita merespon baik penetapan tersangka ini. Tentunya kita minta polisi agar segera menahan tersangka," kata Pengacara Publik LBH Pekanbaru, Noval Setiawan, Kamis (18/11/2021), dikutip Tribun Pekanbaru.
Baca juga: Pro dan Kontra Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Dua Tokoh Wanita Punya Pandangan Berbeda
Noval khawatir tersangka akan menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Kita khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi perbuatannya. Makanya kita desak agar segera ditahan tersangka ini,"lanjut dia.
Kondisi Terkini Koban
Sementara kondisi korban L masih dalam tahap pendampingan psikologis oleh psikolog.
Noval mengatakan kondisi mental L belum pulih total dan hanya beraktivitas di rumah saja.
L hingga kini juga masih masih mengikuti konseling dan pendampingan dari tim UPT PPA Kota Pekanbaru.
"Kita juga siap nanti apabila dipanggil lagi oleh Polda Riau kalau ada lanjutan pemeriksaan lagi," sebutnya.
Noval menegaskan, pihaknya juga akan mendampingi korban dalan hal kegiatan perkuliahan nantinya.
"Kita akan desak kampus untuk memberikan perlindungan kepada korban. Karena saat ini korban masih belum stabil dan belum masuk kuliah," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, terkuak kasus ini berawal dari mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi.
Video pengakuannya tersebut pun viral dan mendapat sorotan dari masyarakat.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda )