Arahan Jaksa Agung, Kejati Sultra Selidiki Dugaan Kasus Mafia Tanah di LP-LPM Universitas Halu Oleo
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/P.3/Fd.1/09/2021 tanggal 01 September 2021
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus mafia tanah di wilayahnya. Hal merupakan tindak lanjut dan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberantas mafia tanah.
Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/P.3/Fd.1/09/2021 tanggal 01 September 2021.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan kasus dugaan korupsi itu berkaitan dengan penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum tanah dan bangunan (Asset) milik Lembaga Peneliti-Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) Universitas Halu Oleo di Kabupaten Konawe.
"Isinya terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yaitu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Penguasaan dan Pengalihan Secara Melawan Hukum Tanah dan Bangunan (Asset) milik Lembaga Peneliti-Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) Universitas Halu Oleo di Kelurahan Toronipa Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe," kata Leo dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021).
Ia menuturkan, kasus tersebut termasuk sebagai dugaan korupsi karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: KPK: Dugaan Korupsi LNG Terjadi Saat Karen Agustiawan Jabat Dirut Pertamina
"Ini berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya agar menindak tegas berbagai pihak yang terlibat di dalam mafia pelabuhan dan mafia tanah.
Hal ini dinilai telah meresahkan para pengusaha dan masyarakat di Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Burhannudin saat melakukan kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Arahan itu disampaikan Jaksa Agung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara.
Burhanuddin menyampaikan mafia pelabuhan telah menyebabkan tingginya biaya logistik di pelabuhan.
Hal ini dapat menghambat proses bisnis dan investasi serta memiliki efek domino yaitu minat investor menjadi rendah.
Imbasnya, imbuh Burhannudin, sehingga mengakibatkan berkuranganya lapangan pekerjaan dan daya beli masyarakat akan ikut menjadi rendah.