Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arahan Jaksa Agung, Kejati Sultra Selidiki Dugaan Kasus Mafia Tanah di LP-LPM Universitas Halu Oleo

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/P.3/Fd.1/09/2021 tanggal 01 September 2021

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Arahan Jaksa Agung, Kejati Sultra Selidiki Dugaan Kasus Mafia Tanah di LP-LPM Universitas Halu Oleo
istimewa
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin 

"Biaya logistik di pelabuhan Indonesia masih tinggi dibandingkan dengan biaya logistik di pelabuhan China sekitar 15 persen dan di pelabuhan Malaysia yang hanya 13 persen," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021).

Ia menyampaikan tingginya biaya logistik itu tidak terlepas dari faktor belum efektifnya kegiatan sistem bongkar muat di pelabuhan. Selain itu, adanya indikasi mafia pelabuhan yang semakin mempekeruh keadaan.

"Pemerintah Pusat meminta kepada kita untuk memonitor dan menindak tegas para mafia pelabuhan," tegas Burhanuddin.

Ia menuturkan pihaknya telah memerintahkan satuan kerja yang di wilayah hukumnya terdapat fasilitas pelabuhan agar segera bergerak melakukan operasi intelijen dalam rangka pemberantasan mafia pelabuhan. 

"Tindak tegas jika ada indikasi oknum aparat yang terlibat dan menjadi mem-backing para mafia pelabuhan," jelasnya.

Baca juga: Pascainstruksi Jaksa Agung, Kejaksaan Terima Banyak Pengaduan Kasus Mafia Tanah dan Pelabuhan 

Selain mafia Pelabuhan, ia menyampaikan bahwa upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan. 

Selain menghambat proses pembangunan nasional, hal ini juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. 

Berita Rekomendasi

"Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah. 

Karena itu, ia meminta kepada jajaran intelijen Kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa main mata atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.

“Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” tegas dia.

Baca juga: Polisi Blokir Rekening Notaris yang Terlibat Kasus Mafia Tanah dengan Korban Nirina Zubir

Selain itu, ia juga memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri agar segera bentuk Tim Khusus yang anggotanya gabungan antara jajaran Intelijen, Pidum dan Pidsus. Tim ini nantinya khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.


"Kolaborasi antara bidang Intelijen dengan bidang Pidum dan bidang Pidsus, saya harapkan bisa bekerja secara efektif bersama-sama menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya. Cermati betul setiap sengketa-sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum saudara. Pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu," jelasnya.

Ia juga meminta jajarannya untuk antisipasi apabila potensi terjadinya konflik semakin membesar. Ia mengibaratkan konflik tanah itu seperti api dalam sekam dan bom waktu yang bisa mengakibatkan ledakan konflik di Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas