Bandar Sabu Banyuasin Ini Terjaring Razia di Palembang, Ditemukan Juga Senjata Api
Senpira itu diakui tersangka baru dimiliki selama satu tahun setelah dibeli Rp 3 juta dari rekannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Iskandar alias Knil (41) warga Desa Paldas Dusun IV, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin diamankan dengan barang bukti satu unit senjata api laras pendek jenis revolver.
Selain itu, juga diamankan sabu seberat 6,19 gram sabu, dua botol alat hisap jenis bong, tiga bungkus plastik clip bening ukuran kecil dan tiga tabung pirex yang sudah digunakan
"Senjatanya cuma saya pakai untuk pegangan kalau ada yang tidak bayar (sabu)," katanya saat dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar di Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Jumat (19/11/2021).
Tersangka diamankan anggota Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Bakhtiar dan Panit Opsnal Iptu Teddy Bharata.
Dari pangkuannya, sabu tersebut dia peroleh di kawasan Air Hitam Kabupaten Bali dengan harga Rp 5 juta.
Baca juga: Tergiur Upah Rp 5 Juta per Bungkus, Tiga Orang di Lhokseumawe Rela Jadi Kurir Sabu
Sedangkan senpira itu diakui tersangka baru ia miliki selama satu tahun setelah dibeli Rp.3 juta dari rekannya.
"Saya pakai senjata itu cuma sekali.
Cuma nembak ke atas, selebihnya hanya untuk pegangan saja apabila tidak ada yang bayar sabu," katanya.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, terkait barang bukti narkoba yang didapatkan dari tangan tersangka, selanjutnya akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Sedangkan untuk urusan kepemilikan senjata api, tersangka terancam dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat No.12 tahun 1951.
"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.
Diketahui, tertangkapnya bandar sabu dalam operasi cipta kondisi dengan sasaran senjata api rakitan (Senpira) 2021 yang digelar Polda bukan kali ini saja terjadi.
Sebelumnya Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel berhasil mengamankan Jhoni Indra (43), warga Kabupaten Muara Enim yang merupakan bandar narkoba di kampungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.