Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibanding Kabupaten/Kota di Provinsi DIY Lainnya, Kenaikan UMK Gunungkidul Tertinggi yakni 7 Persen

Untuk UMP DIY Tahun 2022 sebesar Rp 1.840.915,53 atau naik sebesar Rp 75.915,53 atau meningkat sekitar 4 persen

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dibanding Kabupaten/Kota di Provinsi DIY Lainnya, Kenaikan UMK Gunungkidul Tertinggi yakni 7 Persen
Kompas TV
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Yuwantoro Winduajie 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayahnya pada Jumat (19/11/2021).

UMP DIY Tahun 2022 sebesar Rp 1.840.915,53 atau naik sebesar Rp 75.915,53.

Sementara untuk UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota. 

Rinciannya, Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.153.970 atau naik sebesar Rp 84.440 atau meningkat sebesar 4,08%. 

 Di Kabupaten Sleman, UMK yang ditetapkan menjadi Rp 2.001.000 atau meningkat sebesar Rp 97.500 atau sebesar 5,12%. 

Baca juga: Petani Rumput Laut dan Peternak Sapi Terima Bantuan PUMK Sebesar Rp 3,5 Miliar

Untuk Bantul, mengalami kenaikan sebesar Rp 74.388 sehingga UMK tahun 2022 menjadi Rp 1.916.848 atau naik 4,04 persen.

Berita Rekomendasi

Kemudian di Kulon Progo, UMK yang ditetapkan adalah sebesar Rp 1.904.275 atau alami kenaikan Rp 99.275 setara dengan  5,50%. 

Adapun di Gunungkidul, merupakan wilayah dengan penambahan UMK tertinggi, yakni 7,34 persen atau sebesar Rp. 130.000 sehingga UMK Gunungkidul tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.900.000.

Sri Sultan mengungkapkan, kenaikan itu telah disesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, formulasi UMP dan UMK dihitung menggunakan data yang diris Badan Pusat Statistik (BPS). 

"Meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita,  banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja," katanya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Sri Sultan Umumkan UMP DIY Tahun 2022 Naik 4 Persen

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas