Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Pelecehan, Sebut Berani Sumpah Pocong hingga Tuntut Rp 10 M

Berikut sejumlah fakta terkait Dekan FISIP Unri jadi tersangka kasus dugaan pelecehan, sempat membantah hingga berani sumpah pocong.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in FAKTA Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Pelecehan, Sebut Berani Sumpah Pocong hingga Tuntut Rp 10 M
KOMPAS.COM/IDON
Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah fakta terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas FISIP Universitas Riau (Unri) angkatan 2018 berinisial L.

Kasus ini sebelumnya viral dan menjadi sorotan di media sosial pada akhir Oktober 2021 lalu.

Dalam sebuah video, L mengaku menajdi korban pelecehan seksual sang dosen yang merupakan Dekan FISIP Unri bernama, Syafri Harto.

Baca juga: Profil Syafriharto, Dekan FISIP Unri Diduga Lecehkan Mahasiswi, Laporkan Balik Korban ke Polda Riau

Berikut sejumlah fakta perjalanan kasus dugaan pelecehan yang dialami mahasiswi Unri berinisial L:

1. Berawal saat Bimbingan Skripsi

Kasus ini berawal saat korban L mengaku dalam sebuah video mendapat pelecehan seksual saat sedang bimbingan skripsi.

Kemudian video tersebut diunggah oleh akun Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi), @komahi_ur.

BERITA TERKAIT

Dalam video itu, L bercerita dengan wajah disamarkan bahwa dirinya dilecehkan secara seksual oleh Dekan Fakultas FISIP bernama Syafri Harto.

Saat itu kejadiannya pada Rabu (27/10/2021) sekira pukul 12.30 WIB saat sedang bimbingan skripsi.

"Saya hanya berdua di dalam ruang dekan. Bapak Syafri Harto mengawali pertanyaannya tentang pribadi saya, tentang kehidupan dan pekerjaan. Dia juga bilang 'I love you' kepada saya. Saya jadi tidak nyaman," ungkap mahasiswi berinisial L.

Selesai bimbingan skripsi, korban lantas hendak pamit dari ruangan.

Namun saat itu korban mengaku pundaknya diremas dan terduga pelaku mendekatkan badannya ke korban.

"Setelah itu dia pegang kepala saya dengan kedua tangannya, terus mencium pipi kiri dan kening saya. Saya sangat ketakutan dan menundukkan kepala."

"Tapi Bapak Syafri Harto mendongakkan saya sambil berkata mana bibir, mana bibir, membuat saya merasa terhina dan terkejut," akui mahasiswi itu.

Akibat dari perbuatan tersebut, korban mengalami trauma berat dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru.

2. Setelah Videonya Viral, Korban Lapor Polisi

Mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21) akhirnya resmi mempolisikan Syafri Harto pada Jumat (5/11/2021).

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru membenarkan telah menerima laporan L.

Mahasiswi HI FISIP Unri yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dari oknum dosen mendatangi Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).
Mahasiswi HI FISIP Unri yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dari oknum dosen mendatangi Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021). (TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA)

"Secara resmi kita sudah menerima dalam bentuk laporan polisi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, Sabtu (6/11/2021), dikutip dari Tribun Pekanbaru.

Tak hanya menerima laporan resmi, Juper menerangkan, pihaknya bekerjasama dengan psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Kota Pekanbaru, guna memberikan pelayanan kepada korban.

Mahasiswi korban pelecehan seksual berinisial L, datang ke Mapolresta Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani, dengan didampingi Presiden Mahasiswa BEM UNRI, Kaharuddin, sejumlah rekan mahasiswa/mahasiswi, ibu, serta tantenya.

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri: Dekan FISIP SH Jadi Tersangka, Korban Belum Pulih

3. Bantah Lakukan Pelecehan, Syafri Harto Lapor Balik

Dekan FISIP Unri, Syafri Harto melaporkan balik mahasiswi yang menudingnya melakukan pelecehan seksual.

Tak terima dituding melakukan pelecehan, Syafri Harto melaporkan balik mahasiswi itu atas pencemaran nama baik.

Syafri Harto mendatangi Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Sabtu (6/11/2021) siang.

Namun saat dirinya mendatangi Mapolda Riau dan bertemu petugas, laporannya belum bisa diterima karena dinilai belum lengkap.

Adapun barang bukti yang dibawa untuk membuat laporan, yaitu hasil tangkapan layar akun Instagram yang mengunggah video pengakuan sepihak mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukannya.

Untuk itu, ia pun diminta untuk melengkapi beberapa berkas dokumen yang masih dibutuhkan.

"Disuruh lengkapi dulu dokumennya, karena barang bukti yang kita bawa tidak cukup," kata Syafri Harto.

"Karena barang bukti tidak cukup, hanya screenshot yang di print saja jadinya disuruh lengkapi dulu. Tapi nanti kami akan datang kembali untuk melengkapinya," imbuhnya.

Baca juga: Mahasiswi Unri Ngaku Dilecehkan, Dosen Membantah: Siap Sumpah Pocong hingga Tuntut Balik Rp 10 M

4. Syafri Hasto Berani Sumpah Pocong hingga Tuntut Rp 10 M

Dekan FISIP Unri, Syafri Harto membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Bahkan, ia berani sumpah pocong atas dugaan kasus itu dan menuding ada dalang di balik viralnya video ini.

"Saya tidak ada melakukan seperti yang dituduhkan oleh L. Saya berani sumpah. Jangankan sumpah pocong, sumpah mubahalah pun saya mau."

"Saya siap bertanggung jawab secara hukum kalau memang saya melakukan itu," tegas Syafri pada Sabtu (6/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Pihaknya menuntut balik mahasiswi tersebut, dan pihak yang menjadi aktor intelektual dalam masalah ini, Syafri menuntut Rp 10 miliar.

Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021).
Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021). (KOMPAS.COM/IDON)

"Saya ini Ketua Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru, pejabat negara Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau."

"Tentu saya tidak terima nama baik saya rusak karena masalah ini. Saya tuntut Rp 10 miliar kepada mahasiswi itu dan aktor intelektualnya," kata Syafri.

Syafri sendiri hari ini sudah mendatangi Polda Riau untuk melaporkan mahasiswi tersebut.

Namun, pihak kepolisian masih meminta pelapor melengkapi berkas.

"Belum buat laporan, tadi kami diminta untuk melengkapi bukti. Jadi, tadi baru sebatas diskusi. Untuk bukti yang kami bawa beripa rekaman video yang viral itu," kata Syafri.

4. Tuduhan Terbukti, Syafri Hasto Resmi Jadi Tersangka

Syafri Harto resmi ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana dugaan perbuatan cabul kepada mahasiswinya, L.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, meminta keterang saksi dan mengamankan barang bukti oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Sunarto kepada Tribun Pekanbaru, Kamis (18/11/2021).

Sunarto menjelaskan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dekan FISIP Unri itu akan segera dipanggil untuk melakukan proses pemeriksaan.

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," jelas dia.

5. Kondisi Korban Belum Pulih dan Masih Ikuti Konseling Psikolog

Pasca penetapan status tersangka Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, LBH Pekanbaru mendesak polisi untuk segera menahan tersangka.

LBH Pekanbaru yang melakukan pendampingan hukum terhadap korban juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Dirreskrimum Polda Riau atas penetapan tersangka tersebut.

"Pertama kita merespon baik penetapan tersangka ini. Tentunya kita minta polisi agar segera menahan tersangka," kata Pengacara Publik LBH Pekanbaru, Noval Setiawan, Kamis (18/11/2021), dilansir Tribun Pekanbaru.

Hal ini menurut Noval, dikarenakan tersangka saat ini statusnya masih dosen aktif di kampus.

"Kita khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi perbuatannya. Makanya kita desak agar segera ditahan tersangka ini," papar Noval.

Baca juga: Polisi Mulai Kumpulkan Bukti dan Saksi dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UNRI

Sementara untuk kondisi korban L, Noval menyebut masih dalam tahap pendampingan psikologis oleh psikolog.

Sebab, kondisi mentalnya belum pulih total.

Menurut Noval, aktivitas korban sebatas di rumah saja dan sampai sekarang masih mengikuti konseling dan pendampingan dari tim UPT PPA Kota Pekanbaru.

Noval menegaskan, pihaknya juga akan mendampingi korban dalan hal kegiatan perkuliahan nantinya.

"Kita akan desak kampus untuk memberikan perlindungan kepada korban. Karena saat ini korban masih belum stabil dan belum masuk kuliah," papar Noval.

(Tribunnews.com/Maliana, TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda, Kompas.com/Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas