Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Dukun Maut di Magelang: Habisi 2 Pria Pakai Sianida, Motif Gasak Uang Rp25 Juta Milik Korban

Seorang dukun pengganda uang gadungan di di Kota Magelang, Jawa Tengah, habisi dua orang pria demi gasak uang Rp25 juta milik korban.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 Fakta Dukun Maut di Magelang: Habisi 2 Pria Pakai Sianida, Motif Gasak Uang Rp25 Juta Milik Korban
Kolase Tribunnews.com: TribunJateng/Polres Magelang dan Kompas.com/Ika Fitriana
(Kiri) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus dan (Kanan) IS saat memberikan pengakuannya di hadapan pihak kepolisian. 

"Selain itu korban juga menyerahkan uang Rp25 juta yang menurut pengakuan tersangka diminta untuk didoakan,” papar Aron.

Kemudian tersangka memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas.

Air oleh IS dibubuhi potas kemudian diaduknya.

Sebelumnya, racun itu dibeli IS di toko pertanian di wilayah Desa Sutopati, Kabupaten Magelang.

Air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban.

"IS lalu menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,” beber Aron.

Hingga akhirnya, kedua korban menuruti kata-kata IS dan meninggal dunia akibat racun sianida.

Baca juga: Tak Terima Pohon Pinangnya Ditebang, Pria di Riau Habisi Saudara Ipar, Ini Kronologinya

Berita Rekomendasi

5. Motif

Aron menyampaikan, IS meracuni dua pria tersebut hingga tewas karena ingin menguasai uang Rp 25 juta milik korban.

IS yang telah ditangkap, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Ketika penangkapan IS, polisi mengamankan satu unit mobil, uang tunai Rp 25 juta, dua buah botol air mineral, satu buah botol minuman bersoda.

Lalu, dua buah plastik bening berisi sisa cairan, pakaian korban dan tersangka, tiga unit ponsel, dan satu unit motor matic.

"Tersangka disangka tindak pidana pembunuhan dengan rencana atau pembunuhan, Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati seumur hidup," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magelang, AKP M Alfan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)(Kompas.com/Ika Fitriana)

Berita lainnya seputar Kota Magelang.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas