Duda 18 Tahun Aniaya Mantan Istri, Pelaku Datangi Korban saat Bersama Pria Lain dalam Kamar
Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terjadi di Kabupaten Sukabumi. Seorang duda tega aniaya mantan istrinya.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasus ini melibatkan tiga orang.
Mereka adalah seorang duda berinisial Mr (18) dan RR yang merupakan mantan istri dari Mr.
Sedangkan satu lainnya adalah berinisial Im yang memiliki hubungan spesial dengan RR.
Panit ReskrIm Polsek Cibadak, Ipda Sapri menjelaskan, peristiwa bermula saat RR, mantan istri Mr, tengah bermain bersama temannya pada Rabu 17 November 2021 sekira pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Pernah Viral Karena Mengaku Hamil Saat Dianiaya Satpol PP, Pasangan Asal Gowa Jadi Tersangka
Sewaktu itu, RR dirayu RR berinisial Im.
Im mengatakan akan mendatangi mantan suaminya, Mr, dengan maksud balas dendam karena sakit hatinya.
"Kemudian pada Kamis 18 November 2021 sekira pukul 16.45 WIB, setelah mendapatkan kabar ancaman tersebut pelaku Mr menanyakan kepada RR perihal keberadaan Im," kata Sapri kepada Tribunjabar.id, Jumat (19/11/2021)
RR membocorkan keberadaan Im yang sedang berada di rumah saksi berinisial Ds di Kampung Sekarwangi Kelurahan, Cibadak, Kecamatan Cibadak.
Mr kemudian menanyakan keberadaaan Im pada Ds.
Baca juga: Perampokan di Empat Lawang, Petani Kopi Dianiaya dan Istrinya Dirudapaksa, Ada 5 Pelaku Bertopeng
Tidak lama setelah itu, pelaku Mr mengajak temannya berinisial SA untuk mendatangi rumah Ds sambil membawa samurai.
"Sesampainya di lokasi, ternyata Ds tidak berada di rumahnya. Namun hanya ada Im, RR dan FH yang merupakan ibu dari Ds," ujarnya.
Melihat kedatangan Mr membawa sebilah samurai, maka Im langsung mengambil sebilah clurit.
Sedangkan RR mengambil golok di bawah kasur. Setelah itu Mr langsung masuk ke dalam rumah dan menemui Im yang sedang berada di kamar dengan RR.
Saat itu, RR didorong hingga terjatuh dan tubuhnya ditindih oleh Mr.
"Lalu Im menebaskan celurit ke arah Mr dan mengenai jari tengah sebelah kanan hingga nyaris putus," paparnya.
Baca juga: Suami Tega Habisi Istri di Labuhanbatu, Pelaku Aniaya Korban Lalu Ditunggu Sampai Meninggal
Dalam kondisi tersebut, Mr berusaha merebut golok di tangan RR dan membacokannya ke arah kening mantan istrinya.
Setelah itu Mr melarikan diri dan membuang barang bukti samurai ke arah sungai.
"Saat ini terduga pelaku berada di kantor Polsek Cibadak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, hanya saja RR mengalami luka di kepala akibat bacokan senjata tajam di bagian kepala.
"Akibat perbuatannya, kini Mr tengah mendekam di ruang tahanan dan terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman lIma tahun kurungan penjara," pungkas Sapri.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ria Dibacok Mantan Suami di Cimahi, Bermotif orang Ketiga yang Ingin Balas Dendam
(TribunJabar.id/Dian Herdiansyah)
Berita lainnya seputar kasus penganiayaan.