ABG Berusia 15 Tahun di Lampung Jadi Korban Rudapaksa dan Pemerasan, Begini Kronologi Lengkapnya
Petugas menyita barang bukti berupa handphone Oppo milik pelaku dan pakaian korban dan terungkap aksi rudapaksa dilakukan dalam mobil
Editor: Eko Sutriyanto
Diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Diancam Pelaku
I (15), gadis remaja asal Menggala, Kabupaten Tulangbawang, mengalami duka yang mendalam.
Betapa tidak, ia tidak hanya dirudapaksa, namun juga uang miliknya dirampas oleh pelaku.
Namun, kini pelakunya sudah diamankan polisi.
Dia adalah Kr (18), pemuda asal Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Baca juga: Kapal Milik PT Inti Santosa Alam Bahtria Terbakar di Lampung, Butuh Waktu 1 Jam untuk Padamkan Api
Bermodal ancaman menyebar foto vulgar korban, pelaku merudapaksa korban yang masih polos.
Ia juga sukses merampas uang Rp 5 juta milik orangtua korban.
"Usai berbuat, pelaku ini malah meminta uang tunai sebanyak Rp 5 juta kepada korban.
Kalau korban tidak bisa memberikan uang tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar korban yang dikirim ke HP pelaku," jelas Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, Minggu (21/11/2021).
Karena merasa ketakutan, akhirnya korban mengajak pelaku ke rumahnya.
Kondisi rumah korban saat itu sedang sepi.
Korban lalu mengambil uang tunai sebanyak Rp 5 juta milik orangtuanya yang disimpan di dalam lemari.
Kemudian ia menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.