ABG Berusia 15 Tahun di Lampung Jadi Korban Rudapaksa dan Pemerasan, Begini Kronologi Lengkapnya
Petugas menyita barang bukti berupa handphone Oppo milik pelaku dan pakaian korban dan terungkap aksi rudapaksa dilakukan dalam mobil
Editor: Eko Sutriyanto
Lagi-lagi pelaku mengancam menyebarkan foto vulgar korban kalau sampai korban bercerita kepada orang lain.
Ditangkap Polisi
Kr (18), seorang pemuda asal Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang.
Dia dilaporkan telah merudapaksa remaja berusia 15 tahun berinisial I, warga Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Tersangka dibekuk polisi pada Kamis (18/11/2021) pekan lalu pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Menduda karena Stroke, Pria di Surabaya Rudapaksa Anak Tetangga hingga Hamil 8 Minggu, Ini Modusnya
"Tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Desa Makarti Mulya," ujar Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (21/11/2021).
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa handphone Oppo milik pelaku dan pakaian korban.
"Jadi pelaku ini merudapaksa korban di dalam mobil milik pelaku pada 25 Agustus 2021 lalu," ungkap Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ini Penyebab Aksi Pemuda Rudapaksa Gadis di Tulangbawang Terbongkar