Besok Dekan Fisip Unri Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Diperiksa Polda Riau
Rektor UNRI, Aras Mulyadi ikut diperiksa oleh penyidik. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dijadwalkan akan memeriksa Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Unri pada Senin (22/11/2021).
Sebelumnya penyidik sudah menetapkan status tersangka terhadap Syafri Harto setelah dilaksanakan gelar perkara pada Rabu (17/11/2021).
Hingga saat ini polisi sudah memeriksa 18 saksi terdiri dari pihak korban maupun pihak tersangka, termasuk juga saksi ahli, di antaranya saksi ahli psikolog dan ahli poligraf.
"Sepertinya hari Senin (tersangka akan diperiksa)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/11/2021).
Teddy tak menjawab saat ditanya apakah tersangka akan ditahan, mengingat ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Sementara itu Rektor UNRI, Aras Mulyadi ikut diperiksa oleh penyidik. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Termasuk hari ini kita periksa Rektor UNRI," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, kini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Ancaman penjara di atas 5 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 289, Pasal 294 ayat 2 KUHP," ucap Sunarto.
Ditanyai apakah terkait ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara itu, Syafri Harto akan ditahan, Sunarto menyatakan itu sepenuhnya kewenangan penyidik.
Baca juga: Dekan FISIP UNRI Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Muncul Desakan Penahanan dan Copot Jabatan
"Kewenangan penyidik itu," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan, memintai keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, penyidik meningkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan.