Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Tewas Ditikam Tetangganya Saat Nikmati Hiburan Orgen Tunggal dalam Pesta Pernikahan di Padang

Peristiwa berdarah terjadi saat acara pesta pernikahan di Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemuda Tewas Ditikam Tetangganya Saat Nikmati Hiburan Orgen Tunggal dalam Pesta Pernikahan di Padang
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah. Seorang mahasiswa tewas ditikam tetangganya saat menikmati orgen tunggal dalam pesta pernikahan di Padang, Sumatera Barat. 

Korban lainnya bernama Wedont Forgettuh Halawa (21) mengalami luka bacok dan Sentosa Zai (28) mengalami luka robek.

"Hubungan pelaku dan korban adalah tetangga, yang mana rumahnya bersebelahan dan hanya berbatasan dinding. Motif dari kejadian ini adalah sakit hati," katanya.

Ia mengatakan, tetangga atau ayah dari pelaku merasa keberatan karena orgen tunggal masih berlangsung hingga larut malam tepatnya pukul 01.00 WIB.

Sehingga ayah dari pelaku ini menegur agar pesta dibubarkan atau selesai.

"Karena teguran itu dihiraukan, pelaku merasa marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah pisau," katanya.

Kata dia, pisau tersebut diambil dari dalam rumah pelaku sendiri dan terletak di atas kulkas.

Selanjutnya pelaku menusuk perut sebelah kanan korban.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang di Karawang Jalani Rekonstruksi, Peragakan 18 Adegan

Berita Rekomendasi

Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian perut.

"Korban sempat dibawa ke rumah sakit, sesampai di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya," katanya.

Ia menjelaskan, semua korban yang terluka sudah dibawa ke rumah sakit.
Selain itu, untuk senjata tajam yang digunakan ialah sebilah pisau lipat warna merah.

"Untuk pelaku sendiri hanya satu orang, yaitu anak dari orang yang menegur agar acara pesta itu dihentikan," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan 338 KUHP dengan ancaman pidananya 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ditusuk Pisau hingga Tewas Saat Pesta Pernikahan, Polisi Duga Korban sedang Pengaruh Alkohol

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas