Bangkai Hiu Tutul Ditemukan Terdampar di Bibir Pantai Pesisir Barat Lampung
Ikan tersebut merupakan hewan dilindungi berdasarkan Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI nomor 18 tahun 2013
Editor: Eko Sutriyanto
"Ikannya yang ke pinggir kemudian terjebak," imbuh dia.
Ia menyampaikan, dugaan sementara, ikan hiu tutul tersebut terdampar akibat mengalami sakit.
"Sehingga kelelahan lalu terpisah dari rombongan dan akhirnya terdampar di pantai," jelas Armen.
Kasus terdamparnya ikan hiu tutul tersebut, dikatakannya, menjadi yang pertama kali di Pesisir Barat.
Baca juga: Sandiaga Uno Jadi Nama Seekor Ikan Hiu Paus Berukuran 6 Meter di Gorontalo
"Tahun 2018 dulu pernah lumba-lumba, di tahun 2021 ada penyu," bebernya.
"Dan yang terbaru hiu tutul ini yang terdampar," tambah Armen.
Ia berharap, bila terjadi kasus terdamparnya biota laut yang dilindungi kembali, warga dapat melaporkannya ke Dinas Perikanan Lampung Barat.
"Atau masyarakat bisa melaporkan melalui peratin (kepala pekon) setempat biar nanti ditembuskan ke kita," harap dia.
Armen memberitahukan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Perikanan Provinsi Lampung serta UPT Dirjen Penataan Ruang Laut Kementrian Perikanan dan Kelautan mengenai temuan tersebut.
"Kita meminta arahan bagaimana penanganannya," ungkapnya.
"Karena ikannya ini kan sudah diiris-iris," imbuh dia.
Armen mengungkapkan, usai melaporkan kejadian tersebut, pihak Kementrian Perikanan dan Kelautan menyampaikan, pihaknya akan menggelar sosialisasi tentang biota laut yang dilindungi kepada masyarakat pada 2022 mendatang untuk wilayah Kabupaten Pesisir Barat dan Tanggamus.
"Artinya, kalau ada masyarakat menemukan hewan laut yang dilindungi, diharapkan nantinya akan mengembalikannya ke laut," jelasnya.
"Kemudian, kalau hewan tersebut sudah mati, agar tidak mengambil bagian-bagian tertentu dari hewan tersebut," lanjutnya.