Bangkai Hiu Tutul Ditemukan Terdampar di Bibir Pantai Pesisir Barat Lampung
Ikan tersebut merupakan hewan dilindungi berdasarkan Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI nomor 18 tahun 2013
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Nanda Yustizar Ramdani
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seekor hiu tutul ditemukan terdampar dan mati di bibir Pantai Pedada, Pekon Penggawa V Ilir, Way Krui, Pesisir Barat, Rabu (17/11/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Ikan tersebut merupakan hewan dilindungi berdasarkan Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI nomor 18 tahun 2013.
Informasi di atas dibenarkan oleh Kepala Dinas Perikanan Pesisir Barat Armen Qodar.
"Cuma, kita dapat informasinya itu hari Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Armen, Senin (22/11/2021).
"Keadaan ikan waktu itu masih utuh," sambungnya.
Baca juga: Erick Thohir Hadiri Silaturahmi Masyarakat Lampung Perantauan di Jakarta
Sayangnya, lanjut Armen, pada Jumat (19/11/2021) wujud fisik ikan tersebut sudah tidak ada lagi.
"Hanya tersisa sebagian potongan-potongan tubuh hiu tutul itu," terangnya.
"Lalu, langsung kami kuburkan," tambah dia.
Ia mengaku, pihaknya saat ini sedang berupaya untuk mencari tahu siapa yang telah melakukan pemotongan hiu tutul itu.
"Mungkin ini kan karena masyarakat belum tahu kalau hiu tutul ini dilindungi," ujar Armen.
"Maka, nanti kalau kita sudah tahu siapa pelakunya, akan kita kasih arahan, pembinaan, sosialisasi mengenai biota laut yang dilindungi," terusnya.
Armen menerangkan, ikan hiu tutul berukuran panjang 4 meteran itu sempat terjebak di alat tangkap ikan tradisional (pukek) milik nelayan setempat.
"Itu bukan kesengajaan nelayan kami," ungkapnya.