Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasca Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila, Johanes Imanuel Gugat Kapolda NTT ke PTUN

Kapolda NTT memecat Johanes Imanuel Nenosono guna melindungi masyarakat dari arogansi oknum anggota Polda NTT yang dinilai telah melakukan pelecehan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pasca Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila, Johanes Imanuel Gugat Kapolda NTT ke PTUN
Dok Polda NTT
Pelaksanaan apel pemberhentian anggota kepolisian di Polda NTT. 

Hal tersebut sesuai fakta persidangan.

"Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan ia juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan," jelas Kabidhumas Polda.

Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

"Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang KKEP. Tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan, ia juga telah melakukan disersi," jelasnya.

Kapolda NTT mengambil langkah tegas dengan memecat Johanes Imanuel Nenosono guna melindungi masyarakat dari arogansi oknum anggota Polda NTT yang dinilai telah melakukan pelecehan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan.

"Setiap warga Negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang, namun dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Anggota Polri Ini Gugat Kapolda NTT ke PTUN

Berita Rekomendasi
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas