PN Klaten Sidangkan Gugatan 22 Warga di Kecamatan Ngawen yang Tanahnya Terdampak Tol Yogyakarta-Solo
Pemohon dan kedua termohon yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) turut menghadiri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Almurfi Syofyan
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Pengadilan Negeri (PN) Klaten melaksanakan sidang terkait gugatan puluhan warga Desa Manjungan dan Desa Pepe, Kecamatan Ngawen yang tanahnya terdampak proyek tol Yogyakarta-Solo, Senin (22/11/2021).
Acara ini mengagendakan pemanggilan para pihak yang bersengketa pada kasus tersebut.
Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya mengatakan terdapat 3 majelis yang menyidangkan puluhan perkara gugatan terkait nilai ganti kerugian tanah warga yang terdampak tol tersebut.
"Hari ini ada 22 sidang gugatan yang terbagi dalam 3 majelis, masing-masing majelis menyidangkan 8 perkara, 7 perkara dan 7 perkara gugatan," ujarnya saat ditemui di PN Klaten.
Menurut Rudi, pada sidang Senin ini, para pemohon dan kedua termohon yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) turut menghadiri persidangan.
Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa KPK Bongkar Proses Penyerahan Uang Rp1,5 Miliar dari Aliza Gunado ke AKP Robin
Ia menjelaskan, agenda sidang tersebut yakni, pemanggilan para pihak yang bersengketa pada kasus nilai ganti rugi tanah terdampak tol itu.
Kemudian, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis (25/11/2021) mendatang dengan agenda jawaban dari kedua termohon.
Sementara itu, seorang pemohon kasus tanah terdampak tol di Desa Manjungan, Aryo Wibowo mengatakan jika tanah milik orang tuanya yang terdampak tol seluas 430 meter persegi.
"Tanah seluas 430 meter persegi ini terdiri dari 2 bangunan dengan luas sekitar 170 meter persegi.
Dua bangunan kita itu tidak sampai dihargai Rp 300 juta," ucapnya saat ditemui di PN Klaten.
Menurutnya, tanah milik orang tuanya itu hanya dihargai oleh tim appraisal tol senilai Rp 1,3 juta per meternya.
"Harga tanah di sana sudah naik, padahal kita terdampak tol tapi kok kita jadi bingung," ucapnya.
Kasi Pengadaan Tanah BPN Klaten, Sulistiyono mengatakan jika pihaknya bertugas sebagai pelaksana pembebasan tanah terdampak tol dan tidak memiliki kewenangan terkait penilaian ganti rugi tanah.
"Kami hanya pelaksana dan yang menilai tanah terdampak tol itu adalah tim appraisal, kami tidak bisa ikut ke sana karena dinilai oleh tim profesional," ucapnya. (Mur)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul PN Klaten Mulai Sidangkan 22 Gugatan Warga Klaten yang Terdampak Tol Yogyakarta-Solo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.