Pria di Musi Rawas Ajak 2 Istri dan Anaknya Mencuri di Warung, Gondol Rokok, Mie Instan hingga Roti
Seorang pria bernama Okta Feri (39) di Sumatera Selatan mengajak dua istri dan anaknya untuk mencuri di sebuah warung.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Okta Feri (39) di Sumatera Selatan harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena melakukan pencurian di sebuah warung.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga mengajak kedua istri dan anaknya.
Mereka mengambil barang-barang yang dijual di warung tersebut.
Barang itu di antaranya rokok, mie instan hingga roti.
Dia mengajak dua istrinya, yaitu Lismayanti (39) yang merupakan isteri pertama dan Agus Setio Rini (25) isteri keduanya untuk membobol warung.
Tak hanya itu, anak kandungnya dari isteri pertama Diki Agustian Saputra juga diajak mencuri.
Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) atau membobol warung tersebut dilakukan para tersangka pada 8 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Dua Remaja Terekam CCTV Curi Tiga Tabung Gas Penjual Mie Ayam di Bekasi
Mereka mencuri di warung milik korbannya di Dusun V, Desa Srimulyo, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas.
Modusnya, mereka mendatangi lokasi dan membongkar warung di rumah korban dan berhasil membawa dua pak rokok.
Kemudian, tiga bal roti gabing, satu dus mie instan, dua hp merk vivo, dua buah tabung gas dan uang tunai sebanyak Rp4 juta.
Setelah berhasil mengambil barang dan uang milik korvban, mereka kemudian kabur dari lokasi.
Adapun korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta akibat pencurian tersebut lalu melapor ke polisi dengan dasar laporan LP/B - 51/XI/2021 /SUMSEL/RES MURA /SEK.TERAWAS, tgl 15 November 2021.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, mengatakan berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelakunya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.