Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Asal Mamuju Ini Marah dan Menganiaya Kekasihnya, Polisi: Pelaku Tidak Terima Diputuskan

Warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat itu marah lantaran NR ingin memutuskan jalinan kasih.

Editor: Erik S
zoom-in Pemuda Asal Mamuju Ini Marah dan Menganiaya Kekasihnya, Polisi: Pelaku Tidak Terima Diputuskan
net
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga 

Hasil penyidikan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatanya dan kini di tahan di markas Polresta Mamuju.

Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: Wisatawan Kurang Tertarik dengan Pengalaman Berwisata Digital

Korban kini ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mamuju.

Sebab selain luka fisik, korban juga mengalami trauma pascakejadian penganiayaan tersebut.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Tak Terima Diputuskan, Mahasiswa di Mamuju Tega Cekik dan Pukul Kekasih

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas