Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Asal Mamuju Ini Marah dan Menganiaya Kekasihnya, Polisi: Pelaku Tidak Terima Diputuskan

Warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat itu marah lantaran NR ingin memutuskan jalinan kasih.

Editor: Erik S
zoom-in Pemuda Asal Mamuju Ini Marah dan Menganiaya Kekasihnya, Polisi: Pelaku Tidak Terima Diputuskan
net
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga 

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU-  APS (20) ditangkap polisi karena menganiaya NR (19) karena faktor asmara. Warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat itu marah lantaran NR ingin memutuskan jalinan kasih.

Korban dan pelaku merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mamuju.

"Mereka menjalani hubungan asmara sejak tahun 2021," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan saat ditemuI di ruanganya, Senin ( 22/11/2021).

Motif dalam kasus penganiayaan tersebut adalah pelaku kesal sebab korban mengakhiri hubungan asmaranya.

Kejadian tindak penganiayaan tersebut, pada Rabu (17/11/2021) lalu.

Baca juga: Sambangi Bareskrim, Kemensos Minta Polisi Usut Kasus Kekerasan Terhadap Anak Panti di Malang

Dimana pelaku sempat menjemput korban, lalu di bawah ke rumahnya di Jl Tinggarai Bui, Kelurahan Mamunyu.

"Saat itu pelaku cekcok, dan korban ingin mengakhiri hubungannya," terang Akp Pandu Arief Setiawan.

BERITA TERKAIT

Pelaku tak terima dengan keputusan korban, lalu nekat berbuat tindak kekerasan.

Pelaku mencekik leher korban, lalu memukul korban dan mendorongya hingga terhempas.

Korban mengalami luka fisik memar pada bagian lengan kanan, mulut, kepala, dan bagian dada.

Setelah kejadian tersebut korban pun melaporkan hal itu ke Polresta Mamuju.

Baca juga: Update Penganiayaan Siswa SPN Dirgantara Batam: 9 Saksi Diperiksa, Polisi Tetapkan Tersangka?

Unit Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mamuju, mendapat laporan, bergerak cepat untuk mencari pelaku.

Pelaku sempat bersembunyi di rumah temannya, di Kecamatan Kalukku.

Berkat bantuan dari keluarga pelaku, akhirnya dia menyerahkan diri ke Polresta Mamuju pada Jumat ( 19/11/2021).

Hasil penyidikan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatanya dan kini di tahan di markas Polresta Mamuju.

Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: Wisatawan Kurang Tertarik dengan Pengalaman Berwisata Digital

Korban kini ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mamuju.

Sebab selain luka fisik, korban juga mengalami trauma pascakejadian penganiayaan tersebut.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Tak Terima Diputuskan, Mahasiswa di Mamuju Tega Cekik dan Pukul Kekasih

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas