Yana Cadas Pangeran Jadi Tersangka, Minta Maaf dan Janji Tak Berulah Lagi, Ini Alasan Tak Ditahan
Yana Supriatna (40), pria yang sempat dilaporkan hilang di Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat, kini menjadi tersangka.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Yana Supriatna (40), pria yang sempat dilaporkan hilang di Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat, kini menjadi tersangka.
Polres Sumedang menetapkan status tersangka atas kasus dugaan kebohongan soal penganiayaan.
Pada Senin (22/21/2021), Yana mendatangi Mapolres Sumedang ditemani istrinya, Kurniasih (46).
Ia menyampaikan permintaan maaf hingga janji setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Minta Maaf pada Masyarakat Indonesia
Yana menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia.
Khususnya, kepada aparat Kepolisian, TNI, BPBD, SAR Bandung, masyarakat, dan keluarga.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Tadinya hanya mengirimkan pesan itu kepada istri," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Yana yang Ngeprank Dianiaya Menangis Didampingi Istrinya di Polres Sumedang: Kini Jadi Tersangka
Baca juga: POPULER Regional: Yana Supriatna Janji Tak Berulah Lagi | Johanes Imanuel Gugat Kapolda NTT
Janji Tak Berulah Lagi
Selanjutnya, Yana berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatan prank lagi, baik kepada keluarga maupun kepada masyarakat luas.
Ketika itu, suara Yana semakin parau menahan tangis.
"Saya berjanji tidak akan berbuat hal serupa lagi," tambahnya.
Motif Yana
Diberitakan TribunJabar.id, Yana ternyata melakukan prank karena memiliki masalah pekerjaan dan masalah keluarga.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan sebenarnya masalah itu masih bisa diselesaikan Yana secara kekeluargaan.
"Namun, Yana memilih jalan lain," katanya saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin.
Baca juga: Tangis Yana Supriatna Minta Maaf Soal Kebohongan Hilang di Cadas Pangeran, Kini Dia Jadi Tersangka
Baca juga: Nasib Yana Supriatna setelah Nge-prank Hilang di Cadas Pangeran, Kini Jadi Tersangka, Tidak Ditahan
Tak Ditahan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi Yana tak ditahan.
Ia dijerat Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1/1964 tentang peraturan hukum pidana.
"Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan pasal pengecualian. Yang bersangkutan wajib melapor setiap hari," jelas Erdi.
Seperti diberitakan TribunJabar.id sebelumnya, kabar hilangnya Yana Supriatna sempat ramai dibahas warganet di media sosial.
Bukti voice note terakhir Yana kepada istrinya sebelum hilang bahkan menjadi viral.
Banyak yang khawatir jika hal buruk terjadi pada pria asal Sukajaya, Sumedang itu.
Hal ini disebabkan karena pesan suara Yana yang meringis seperti kesakitan.
Baca juga: Yana Akui Berbohong Soal Hilang di Cadas Pangeran Sumedang, Sampaikan Permohonan Maaf
Baca juga: Yana Pria Sumedang Prank Hilang di Cadas Pangeran, Ternyata Kabur karena Masalah Kerja & Keluarga
Kemudian, motor Yana juga ditemukan pihak keluarga dalam keadaan miring di parkiran truk, dekat jurang di sekitar Cadas Pangeran.
Sebelumnya, Tim SAR gabungan dikerahkan untuk mencari Yana.
Tim ini bahkan menurunkan anjing pelacak untuk membantu pencarian Yana yang disebut hilang di Cadas Pangeran.
Sosok yang dicari itu bukan ditemukan di kawasan tempat dia menghilang.
Namun, Yana Supriatna justru ditemukan di Cirebon.
(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJabar.id/Kiki Andriana/Yongky Yulius)