ABG Berusia 16 Tahun di Kaltim Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
AP pun disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman paling sedikit 3 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Mohammad Zein Rahmatullah
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Anak di bawah umur berinisial AP (16) menjadi tersangka kasus penipuan bermodus Cash On Delivery (COD).
Namun mengingat pelaku masih di bawah umur maka polisi tidak melakukan penahanan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, dugaan perbuatan penipuan COD sudah diselesaikan oleh pihak keluarga dengan korban sebelum pelaku diamankan di rumahnya.
Saat ini Polresta Balikpapan hanya memproses tindak kejahatan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh AP di kawasan Jalan Jenderal A Yani, Balikpapan Tengah.
"Pelaku mendatangi korban dengan alasan meminjam sepeda motor tersebut untuk membeli sesuatu.
Baca juga: Belum Selesai Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Kini Terjerat Kasus Baru
Kemudian korban memberi kuncinya begitu saja," jelas Rengga.
Korban yang tak mengenal pelaku ini pun baru tersadar beberapa saat kemudian.
Karena merasa ada hal yang aneh, korban bernama Rizki Ramadhan (23) warga Balikpapan Tengah ini pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.
"Atas dasar itu kami mengamankan pelaku ini.
Juga beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan nopol KT 6276 YY," tambahnya.
Atas perbuatannya, AP pun disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman paling sedikit 3 tahun penjara.
"Tapi kita akan coba lebih dulu akan melakukan restorasi justice kepada pelaku dan korban," tutur Rengga.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Anak di Bawah Umur di Balikpapan Nekat Bawa Kabur Motor, Polisi Dahulukan Keadilan Restoratif
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.