Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Kuliner di Solo Ditangkap Karena Lecehkan Karyawannya: Pelaku Tawarkan Miras dan Bantu Keuangan

  Bos kuliner di Solo, Jawa Tengah ditangkap polisi karena mencabuli anak buahnya yang masih di bawah umur, HDC (17).

Editor: Erik S
zoom-in Bos Kuliner di Solo Ditangkap Karena Lecehkan Karyawannya: Pelaku Tawarkan Miras dan Bantu Keuangan
chantalmcculligh.com
Ilustrasi. 

"Ancamannya, Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D, pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.

"Dan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," pungkasnya. (Penulis: Agil Tri)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tak Hanya Mensetubuhi ABG, Bos Kuliner di Solo Juga Langgar UU, karena Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas