Bos Kuliner di Solo Ditangkap Karena Lecehkan Karyawannya: Pelaku Tawarkan Miras dan Bantu Keuangan
Bos kuliner di Solo, Jawa Tengah ditangkap polisi karena mencabuli anak buahnya yang masih di bawah umur, HDC (17).
Editor: Erik S
"Ancamannya, Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D, pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.
"Dan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," pungkasnya. (Penulis: Agil Tri)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tak Hanya Mensetubuhi ABG, Bos Kuliner di Solo Juga Langgar UU, karena Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.