Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Siswi SD Dirudapaksa Pemuda Lalu Dianiaya Istri Pelaku & Teman-temannya, Dituduh Pelakor

Viral siswi SD di Kota Malang dirudapaksa seorang pemuda. Korban lalu dianiaya istri pelaku dan teman-temannya karena kesal.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Viral Siswi SD Dirudapaksa Pemuda Lalu Dianiaya Istri Pelaku & Teman-temannya, Dituduh Pelakor
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban rudapaksa- Viral siswi SD di Kota Malang dirudapaksa seorang pemuda. Korban lalu dianiaya istri pelaku dan teman-temannya karena kesal. 

HN diantar pulang ke panti asuhan.

Mirisnya ia sempat diajak foto oleh para pelaku.

Foto tersebut kemudian viral di media sosial.

Akibat pelecehan dan penganiayaan tersebut, HN mengalami syok berat.

Mengutip dari Surya Malang, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya yakni di dahi, leher, kaki.

Ada bekas luka sundutan rokok di tubuh korban.

Namun kini kondisi korban kian membaik.

BERITA REKOMENDASI

HN masih dalam tahap pemulihan didampingi Tim Trauma Healing Polresta Malang Kota.

Sementara pihak kepolisian yelah menetapan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

"Dari hasil gelar perkara yang langsung dipimpin Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto pada Selasa (23/11/2021), dari 10 orang terduga pelaku yang diamankan, tujuh orang telah ditetapkan menjadi tersangka." kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu (24/11/2021), mengutip Surya Malang.

Tujuh tersangka terdiri dari satu pelaku pencabulan dan enam pelaku penganiayaan.

Pasangan suami istri Y dan S juga ditetapkan menjadi tersangka.


Ketujuh tersangka diancam dengan pasal berbeda sesuai dengan pernanan masing-masing.

Para pelaku penganiayaan diancam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas