3,67 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 3,7 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Semarang
Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan sebanyak 16 kali periode Juli sampai Desember 2020
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Bea Cukai Semarang memusnahkan Sebanyak 3,67 juta barang rokok ilegal, Kamis (25/11/2021).
Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan pembakaran rokok ilegal sejumlah pejabat dari Kantor Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang menggelar pemusnahan di halaman belakang kantor Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang Barat.
"Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan sebanyak 16 kali periode Juli sampai Desember 2020.
Hasil penindakan tahun lalu, kemudian proses pemusnahan baru dilaksanakan sekarang setelah melewati proses pemeriksaan," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Muhamad Purwantoro.
Baca juga: Penerimaan Pajak Rokok 2022 Diproyeksikan Rp 18,96 Triliun, Ini 3 Provinsi Kontributor Tertingginya
Ia menjelaskan, sebanyak 3,67 juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,7 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 2,1 miliar.
Pemusnahan rokok ilegal, kata dia, tidak hanya berfokus dari sisi penerimaan atau kerugian negara. Walakin, ada hal lain yang lebih penting dan utama.
"Kami tidak ingin rokok beredar di pasaran dengan harga murah seperti harga rokok ilegal.
Kalau harganya murah, masyarakat bisa menjangkau dengan murah. Rokok dikenakan cukai agar harga tidak mudah dijangkau," terangnya.
Baca juga: Pemerintah Tambah Barang Kena Cukai Untuk Kurangi Ketergantungan Terhadap Rokok
Selain itu, lanjutnya, pemusnahan rokok ilegal juga agar pengusaha rokok legal merasa terlindungi.
Jika rokok ilegal banyak beredar di pasar dengan harga murah, rokok legal yang harganya tinggi tentu sulit bersaing.
Pihaknya juga tidak ingin kebijakan konsumsi tembakau yang dikeluarkan pemerintah terdistorsi adanya peredaran rokok ilegal.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto menambahkan, pada 2021 ini pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 42 aksi dengan nilai Rp 5,1 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.