Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3,67 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 3,7 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Semarang

Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan sebanyak 16 kali periode Juli sampai Desember 2020

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 3,67 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 3,7 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Semarang
TRIBUNJATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan pembakaran rokok ilegal sejumlah pejabat dari Kantor Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP di halaman belakang Kantor Bea Cukai Semarang 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Bea Cukai Semarang memusnahkan Sebanyak 3,67 juta barang rokok ilegal, Kamis (25/11/2021).

Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan pembakaran rokok ilegal sejumlah pejabat dari Kantor Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang menggelar pemusnahan di halaman belakang kantor Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang Barat.

"Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan sebanyak 16 kali periode Juli sampai Desember 2020.

Hasil penindakan tahun lalu, kemudian proses pemusnahan baru dilaksanakan sekarang setelah melewati proses pemeriksaan," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Muhamad Purwantoro.

Baca juga: Penerimaan Pajak Rokok 2022 Diproyeksikan Rp 18,96 Triliun, Ini 3 Provinsi Kontributor Tertingginya

Ia menjelaskan, sebanyak 3,67 juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,7 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 2,1 miliar.

Berita Rekomendasi

Pemusnahan rokok ilegal, kata dia, tidak hanya berfokus dari sisi penerimaan atau kerugian negara. Walakin, ada hal lain yang lebih penting dan utama.

"Kami tidak ingin rokok beredar di pasaran dengan harga murah seperti harga rokok ilegal.

Kalau harganya murah, masyarakat bisa menjangkau dengan murah. Rokok dikenakan cukai agar harga tidak mudah dijangkau," terangnya.

Baca juga: Pemerintah Tambah Barang Kena Cukai Untuk Kurangi Ketergantungan Terhadap Rokok

 Selain itu, lanjutnya, pemusnahan rokok ilegal juga agar pengusaha rokok legal merasa terlindungi.

Jika rokok ilegal banyak beredar di pasar dengan harga murah, rokok legal yang harganya tinggi tentu sulit bersaing.

Pihaknya juga tidak ingin kebijakan konsumsi tembakau yang dikeluarkan pemerintah terdistorsi adanya peredaran rokok ilegal.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto menambahkan, pada 2021 ini pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 42 aksi dengan nilai Rp 5,1 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas