Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3,67 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 3,7 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Semarang

Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan sebanyak 16 kali periode Juli sampai Desember 2020

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 3,67 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 3,7 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Semarang
TRIBUNJATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan pembakaran rokok ilegal sejumlah pejabat dari Kantor Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP di halaman belakang Kantor Bea Cukai Semarang 

"Sanksi pidana yang diberlakukan untuk pelaku bisa 1-5 tahun sanksi penjara. Sebetulnya legal itu mudah pada prinsipnya.

Makanya jangan produksi ilegal. Pengusaha kecil dan UMKM yang mau produksi rokok juga silakan," terangnya.

Menurutnya, Semarang dan kabupaten sekitarnya merupakan daerah perlintasan atau distribusi.

Sehingga, penindakan yang dilakukan biasanya mencegat kendaraan yang mengangkut rokok ilegal.

Sarana kendaraan distribusi rokok ilegal yang kerap ditemukan bisa menggunakan truk, bus pariwisata, dan truk jasa kiriman.

Ia berharap koordinasi dengan pemerintah daerah, Kejaksaan, dan aparat hukum lain agar bisa meningkatkan kinerja untuk melakukan penindakan rokok ilegal.

"Dengan begitu penerimaan cukai hasil tembakau bisa naik.

Berita Rekomendasi

Kota Semarang cukup tinggi dalam penerimaan cukai hasil tembakau sekitar Rp 4 triliun," imbuhnya.(mam)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 3,67 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas