3,67 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 3,7 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Semarang
Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan sebanyak 16 kali periode Juli sampai Desember 2020
Editor: Eko Sutriyanto
"Sanksi pidana yang diberlakukan untuk pelaku bisa 1-5 tahun sanksi penjara. Sebetulnya legal itu mudah pada prinsipnya.
Makanya jangan produksi ilegal. Pengusaha kecil dan UMKM yang mau produksi rokok juga silakan," terangnya.
Menurutnya, Semarang dan kabupaten sekitarnya merupakan daerah perlintasan atau distribusi.
Sehingga, penindakan yang dilakukan biasanya mencegat kendaraan yang mengangkut rokok ilegal.
Sarana kendaraan distribusi rokok ilegal yang kerap ditemukan bisa menggunakan truk, bus pariwisata, dan truk jasa kiriman.
Ia berharap koordinasi dengan pemerintah daerah, Kejaksaan, dan aparat hukum lain agar bisa meningkatkan kinerja untuk melakukan penindakan rokok ilegal.
"Dengan begitu penerimaan cukai hasil tembakau bisa naik.
Kota Semarang cukup tinggi dalam penerimaan cukai hasil tembakau sekitar Rp 4 triliun," imbuhnya.(mam)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 3,67 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Semarang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.