Pria di Tapin Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Iming-imingi Permen dan Pinjami HP Lalu Diajak ke Kamar
Seorang pria berinisial S (52) di Tapin, Kalimantan Selatan tega merudapaksa anak tetangganya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial S (52) di Tapin, Kalimantan Selatan tega merudapaksa anak tetangganya.
Ironisnya, korban baru berusia tujuh tahun.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan permen dan meminjamkan handphone (HP).
Setelah itu, pelaku mengajak korban ke kamar rumahnya.
Aksi pelaku terungkap setelah orangtua korban curiga di tubuh anaknya ada bekas sperma.
Pelaku diamankan Satreskrim Unit PPA Polres Tapin pada Jumat (26/11/2021).
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka S.
Pria itu, dilaporkan telah melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak dibawah umur.
Baca juga: Pelajar Rudapaksa dan Bunuh Bocah 10 Tahun, Sempat Ikut Cari Korban Lalu Titipkan Kunci ke Tetangga
Baca juga: Fakta-fakta Bos Kuliner di Solo Rudapaksa Anak Buahnya Sendiri, Aksi Dilakukan dalam Mobil Mewah
"Aksi pencabulan terjadi pada Senin, 2 November 2021, tepatnya pukul 20.30 wita di rumahnya," jelasnya.
AKP Iksan mengatakan aksi rudapaksa berawal dari saat itu Korban dijanjikan dibelikan jajan berupa permen dan makanan.
"Korban kemudian dibawa tersangka ke dalam kamar rumahnya. Saat di dalam kamar, korban dipinjami handphone milik tersangka untuk mendengarkan musik," jelasnya.
Iksan mengatakan saat korban asyik mendengarkan musik, tersangka langsung merudapaksa korban.
"Usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban disuruh kembali kerumahnya."
"Saat korban sampai di rumahnya, timbul kecurigaan dari orang tua korban karena ada bekas sperma di tubuh korban," jelasnya.