Pria di Tapin Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Iming-imingi Permen dan Pinjami HP Lalu Diajak ke Kamar
Seorang pria berinisial S (52) di Tapin, Kalimantan Selatan tega merudapaksa anak tetangganya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Ia mengatakan hubungan antara korban dan tersangka merupakan tetangga.
Baca juga: Pria 30 Tahun di Samosir Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur, Pelaku Ternyata Seorang Residivis
"Berdasarkan keterangan dari tersangka, aksi bejat ini baru satu kali terjadi dan motifnya adalah tersangka memiliki birahi seks yang tinggi ditambah gelap mata dan melakukan aksi tersebut," lanjutnya.
Ia mengatakan untuk TKP tepatnya di Kecamatan Tapin, Desa Suato Tatakan, Kabupaten Tapin.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapin bersama barang bukti dan atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 perpu nomor 1 tahun 2016 juto Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Sub pasal 82 ayat 1 Perpu nomor 1 Tahun 2016 junto Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 junto pasal 76 e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
Ia mengatakan, tersangka diamankan dikediamannya tanpa ada perlawanan dan saat ini sedang diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pencabulan di Kalsel, Cabuli Bocah 7 Tahun, Begini Aksi Pria Tapin Imingi Korban Permen & Pinjami HP
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.