Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Tapin Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Iming-imingi Permen dan Pinjami HP Lalu Diajak ke Kamar

Seorang pria berinisial S (52) di Tapin, Kalimantan Selatan tega merudapaksa anak tetangganya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria di Tapin Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Iming-imingi Permen dan Pinjami HP Lalu Diajak ke Kamar
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Seorang pria berinisial S (52) di Tapin, Kalimantan Selatan tega merudapaksa anak tetangganya yang masih berusia 7 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial S (52) di Tapin, Kalimantan Selatan tega merudapaksa anak tetangganya.

Ironisnya, korban baru berusia tujuh tahun.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan permen dan meminjamkan handphone (HP).

Setelah itu, pelaku mengajak korban ke kamar rumahnya.

Aksi pelaku terungkap setelah orangtua korban curiga di tubuh anaknya ada bekas sperma.

Pelaku diamankan Satreskrim Unit PPA Polres Tapin pada Jumat (26/11/2021).

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka S.

Berita Rekomendasi

Pria itu, dilaporkan telah melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak dibawah umur.

Baca juga: Pelajar Rudapaksa dan Bunuh Bocah 10 Tahun, Sempat Ikut Cari Korban Lalu Titipkan Kunci ke Tetangga

Baca juga: Fakta-fakta Bos Kuliner di Solo Rudapaksa Anak Buahnya Sendiri, Aksi Dilakukan dalam Mobil Mewah

"Aksi pencabulan terjadi pada Senin, 2 November 2021, tepatnya pukul 20.30 wita di rumahnya," jelasnya.

AKP Iksan mengatakan aksi rudapaksa berawal dari saat itu Korban dijanjikan dibelikan jajan berupa permen dan makanan.

"Korban kemudian dibawa tersangka ke dalam kamar rumahnya. Saat di dalam kamar, korban dipinjami handphone milik tersangka untuk mendengarkan musik," jelasnya.

Iksan mengatakan saat korban asyik mendengarkan musik, tersangka langsung merudapaksa korban.

"Usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban disuruh kembali kerumahnya."

"Saat korban sampai di rumahnya, timbul kecurigaan dari orang tua korban karena ada bekas sperma di tubuh korban," jelasnya.

Ia mengatakan hubungan antara korban dan tersangka merupakan tetangga.

Baca juga: Pria 30 Tahun di Samosir Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur, Pelaku Ternyata Seorang Residivis

"Berdasarkan keterangan dari tersangka, aksi bejat ini baru satu kali terjadi dan motifnya adalah tersangka memiliki birahi seks yang tinggi ditambah gelap mata dan melakukan aksi tersebut," lanjutnya.

Ia mengatakan untuk TKP tepatnya di Kecamatan Tapin, Desa Suato Tatakan, Kabupaten Tapin.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapin bersama barang bukti dan atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 perpu nomor 1 tahun 2016 juto Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Sub pasal 82 ayat 1 Perpu nomor 1 Tahun 2016 junto Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 junto pasal 76 e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Ia mengatakan, tersangka diamankan dikediamannya tanpa ada perlawanan dan saat ini sedang diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pencabulan di Kalsel, Cabuli Bocah 7 Tahun, Begini Aksi Pria Tapin Imingi Korban Permen & Pinjami HP

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas