Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 15 Tahun Rudapaksa Kakak Kandungnya hingga Hamil 6 Bulan, Pelaku Terpengaruh Film Dewasa

Kasus adik tega rudapaksa kaka kandung terjadi di Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah remaja 15 tahun berinisial N

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Remaja 15 Tahun Rudapaksa Kakak Kandungnya hingga Hamil 6 Bulan, Pelaku Terpengaruh Film Dewasa
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang adik di Nias tega rudapaksa kakak kandungnya hingga hamil. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus adik tega rudapaksa kaka kandung terjadi di Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah remaja 15 tahun berinisial NS.

Sementara korbannya merupakan kakak perempuan pelaku YN (17).

Mirisnya korban kini masih tergolong di bawah umur seperti pelaku.

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting membenarkan kasus ini.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2009, Istri Dipukuli saat Pergoki Aksi Bejat Pelaku

Ia mengatakan, pelaku NS sudah diamankan oleh jajarannya.

Untuk pelakunya saat ini sudah kami amankan," katanya, Selasa (23/11/2021) lalu.

BERITA TERKAIT

Iskandar mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, aksi rudapaksa dilakukan NS kepada kakaknya sejak April 2021 hingga Juni 2021.

Seorang adik laki-laki tega merudapaksa kakak kandungnya sendiri hingga hamil enam bulan di Nias, Selasa (23/11/2021)
Seorang adik laki-laki tega merudapaksa kakak kandungnya sendiri hingga hamil enam bulan di Nias, Selasa (23/11/2021) (TribunMedan.com/Istimewa)

Adapun alasan pelaku nekat merudapaksa kakak kandungnya lantaran pelaku kebiasaan nonton video dewas di handphone miliknya.

"Karena pelaku terbilang masih di bawah umur, maka nanti akan dilakukan pendampingan oleh PKPA," kata Iskandar.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat kasus ini beserta pelaku akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Pria di Tapin Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Iming-imingi Permen dan Pinjami HP Lalu Diajak ke Kamar

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) dari Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Karena kasus seperti ini sangat mengkhawatirkan, Iskandar mengimbau kepada semua orangtua untuk senantiasa mengawasi anaknya ketika bermain handphone.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kebiasaan Nonton Video P0rn0, Remaja di Nias Rudapaksa Kakaknya Hingga Hamil 6 Bulan

(Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas