Detik-detik Pelajar SMK Habisi Nyawa Wanita di Sleman Yogyakarta, Awalnya Pelaku Memalak Korban
Kepolisian menangkap seorang pelajar kelas XI SMK, berinisial WFMB (16) terkait kasus pembunuhan seorang wanita di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Kepolisian menangkap seorang pelajar kelas XI SMK, berinisial WFMB (16) terkait kasus pembunuhan seorang wanita di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Sebelumnya sesosok mayat perempuan ditemukan di Jalan Kaliurang KM 16,5, Umbulmartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman, Rabu (17/11/2021).
Setelah melakukan kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi-saksi, akhirnya kasus tersebut terungkap.
Korban ERK (20) warga Seyega diketahui dibunuh WFMB yang tinggal di wilayah Ngemplak Sleman.
Selain melakukan pembunuhan, pelaku diduga terkait dengan rangkaian kasus perampokan, perampasan, dan juga pemerkosaan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Jalan Kaliurang Sleman, Pelaku Masih Pelajar
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan peristiwa bermula saat korban berjalan kaki di Jalan Kaliurang, Pakem atau tepatnya di depan RS Jiwa Grhasia.
Saat kejadian, korban sebenarnya bermaksud meminta bantuan teman untuk menjemput.
Namun, pulsanya habis sehingga korban memutuskan untuk jalan kaki menyusuri Jalan Kaliurang ke arah selatan.
Tak berselang lama, pelaku yang mengetahui korban berjalan kaki seorang diri lalu mengikuti langkah korban.
Situasi di sekitar lokasi malam itu cukup sepi.
Baca juga: Polisi Mengaku Kesulitan Menangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Sleman, Ini Kata Kapolres
"Pelaku ini lalu mendekati korban, meminta uang. Korban tidak punya. Karena situasi sepi. Timbul niat pelaku mengajak paksa (korban) ke semak-semak. Di situlah, timbul niat jahatnya melakukan hubungan seksual," kata Rony saat press rilis di Mapolres Sleman, Selasa (30/11/2021).
Mendapat paksaan itu, korban berteriak.
Pelaku seketika menusuk dada korban dan menendang di bagian kepala.
Pelaku yang takut korban akan melaporkan kejadian itu, kemudian menghabisi nyawanya.
"Korban dipastikan dibunuh di lokasi," kata Rony.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembakaran Kantor PSS Sleman, Diduga Ada 4 Orang, Aksi Mereka Terekam CCTV
Pembunuhan itu diperkirakan terjadi antara pukul 00.47 - 01.30 WIB.
Dirreskrimmum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria menambahkan motif pelaku awalnya ingin mendapatkan harta korban.
Namun, ketika mengetahui korban adalah perempuan maka timbul keinginan untuk melakukan rudapaksa.
Setelah itu, pelaku menghabisi nyawa korbannya.
Tiga Luka Tusuk
Korban dihabisi oleh pelaku dengan cara yang sangat sadis.
Ada tiga bekas luka tusuk di dada korban.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban ditusuk menggunakan gunting.
Barang bukti gunting, hingga kini masih dalam pencarian petugas di sekitar lokasi kejadian.
Selain ditusuk, di tubuh korban juga ditemukan luka lebam di bagian wajah dan ada bekas hantaman benda tumpul di bagian kepala.
"Hasil autopsi, selain tusukan di dada yang paling fatal adalah adanya benturan benda tumpul di kepala. Jadi, itu yang dapat saya sampaikan. Sementara ini kasus penemuan mayat itu adalah rangkaian dari kasus perampokan, perampasan, juga pembunuhan dan kemungkinan pemerkosaan," kata dia.
Sering Berkeliaran
Terungkapnya kasus setelah kepolisian melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Petugas gabungan dari Polsek Ngemplak, Polres Sleman, dan Ditreskrimum Polda DIY pun berhasil menelusuri jejak pelaku berdasarkan barang bukti, rekaman CCTV, dan keterangan warga di sekitar lokasi kejadian.
Dari keterangan sejumlah warga, memang diketahui beberapa hari sebelum kejadian, ada orang yang berkeliaran di sekitar lokasi pembunuhan.
Bahkan, orang tersebut juga diduga melakukan pencurian.
Baca juga: Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi PT Asabri, Begini Aktivitas Hotel Lafayette Sleman
"Kami padukan keterangan itu dengan penemuan mayat tersebut, ternyata pelaku ini memiliki ciri-ciri yang sama. Kami menelusuri jalur pelarian pelaku dan ternyata tinggal di sekitar tempat tersebut. Kami kemudian menangkapnya," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, obeng dari besi tanpa gagang, palu besi serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku.
Pakaian tersebut diamankan karena menjadi bukti sekaligus petunjuk petugas untuk melacak keberadaan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangka pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Selain itu, disangka dengan pasal 351 ayat (3) KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kemudian, sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Penulis: Ahmad Syarifudin
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Pembunuh Wanita Muda di Sleman Ditangkap, Pelaku Masih Pelajar