Keponakan Tega Siram Paman Pakai Air Panas Lalu Dipukul Martil hingga Tewas, Ini Motifnya
Seorang pria berinisial AS alias Putra (37) di Kota Pekanbaru tega menganiaya pamannya, AG hingga tewas.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AS alias Putra (37) tega menganiaya pamannya, AG hingga tewas.
Pelaku awalnya menyiram korban dengan air panas.
Setelah itu, pelaku menganiaya korban menggunakan martil hingga tewas.
Penganiayaan itu dipicu rasa sakit hati pelaku karena sering dimarahi oleh korban.
Peristiwa terjadi di Ruko Jalan Melati Indah, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (21/11/2021) siang.
"Motif pelaku AS ini sakit hati karena sering dimarahi oleh korban yang merupakan pamannya."
"Lalu pelaku memanaskan air dan menyiram korban, setelah disiram pelaku mengambil martil dan memukul kepala korban hingga tewas," kata Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama, saat ekspos kasus, Senin (29/11/2021) siang.
Baca juga: Aniaya Pencuri Ikan, Mbah Minto Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Kepala Kejari
Saat itu, pelaku sedang asyik menonton televisi.
Korban yang merupakan paman pelaku, datang dan masuk ke dalam Ruko.
"Korban ini memiliki usaha di Ruko tersebut. Setelah istri (pelapor, red) memanen sayur, pelapor turun kebawah kemudian pelapor meminta tolong kepada korban untuk memperbaiki handphonenya," papar Kapolsek.
Saat korban pergi memperbaiki handphone, kemudian pelaku turun ke bawah untuk memasak air di dapur.
"Setelah korban kembali ke Ruko dan duduk di kursi kasir berhadapan dengan pelaku yang saat itu sedang makan langsung menyiram korban dengan air panas tadi."
"Setelah itu pelaku mengambil martil dan memukul kepala korban," ungkap Komang.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Salatiga, Seorang Polisi Tewas, Sopir Truk Kabur
"Atas peristiwa itu kita dapatkan informasi adanya penganiayaan berat di TKP."
"Setelah kita lakukan olah TKP, pelaku AS tidak melarikan diri dan berhasil diamankan dari dalam Ruko," imbuh dia.
Atas perbuatan penganiayaan tersebut, Komang mengatakan pelaku AS terjerat Pasal 351 Jo Pasal 353 KUHP.
Pelaku diancam hukuman penjara di atas 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Motif Keponakan di Pekanbaru Aniaya Paman dengan Martil Hingga Meninggal, Korban Disiram Air Panas
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.