Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pentolan KKB Temianus Magayang Dijerat 4 Kasus: Berikut Dugaan Kasus Pembunuhan yang Dilakukan

Ada empat kasus yang akan disangkakan kepada Demius Magayang alias Temius Magayang

Editor: Erik S
zoom-in Pentolan KKB Temianus Magayang Dijerat 4 Kasus: Berikut Dugaan Kasus Pembunuhan yang Dilakukan
Satgas Nemangkawi for Tribun-Papua.com
Demius Magayang alias Temius Magayang pentolan KKB pembunuh dua prajurit TNI AD ketika dievakuasi dari Yahukimo menuju Jayapura. 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA -  Aparat gabungan telah menangkap Demius Magayang alias Temius Magayang, sosok pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Demius masih muda yakni 25 tahun. Dia juga tercatat sebagai kepala desa di Distrik Kwelamdua.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Papua, ada empat kasus yang akan disangkakan kepada Demian.

Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramadhani menyebutkan, dari empat kasus tersebut, tiga di antaranya adalah kasus pembunuhan yang dilakukan bersama tokoh KKB lainnya, Senat Soll.

Senat Soll sudah meninggal di Jayapura pada 26 September 2021 karena luka tembak di kaki saat ditangkap di Dekai pada 1 September 2021.

Baca juga: Bertemu Panglima TNI, Bamsoet Dukung Kebijakan Panglima TNI di Papua

"Akan ada empat LP yang disangkakan ke Temius Magayang, tiga LP terkait dengan Senat Soll, pertama adalah pembunuhan terhadap Amirullah, kemudian korban Sofian Purung dan pembunuhan Hendry Jovinski yang merupakan staf KPUD Yahukimo," ujar Faizal di Jayapura, Senin (29/11/2021).

Kemudian, satu kasus lain yang disangkakan kepada Temianus Magayang adalah kepemilikan senjata api.

BERITA REKOMENDASI

"Lalu karena saat ditangkap dia didapati membawa sejata api rakitan dan peluru maka kita sangkakan juga LP kepemilikan senjata dan amunisi ilegal," kata Faizal.

Proses hukum Demius Magayang akan dilakukan setelah tim dokter RS Bhayangkara Jayapura menyatakan tersangka telah sembuh dari luka tembak yang dideritanya.

Berikut kasus pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan Demius Magayang.

1. Dua Anggota TNI AD Yonif 432 Makassar Gugur

Dua anggota TNI AD Yonif 432 Makassar yang tergabung dalam satgas Pamrahwan gugur dibacok orang tidak dikenal, di Bandara Dekai Kabupaten Yahukimo, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Polisi Jualan Rokok di Papua Bentrok dengan Anggota Kopassus, Kompolnas Soroti Gaji Anggota


Kedua jenazah kemudian dievakuasi dan tiba di Bandara Sentani pukul 11.36 WIT.

Lalu kedua jenazah dibawa ke Masjid Agung Alqsah Sentani untuk dimandikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas