Tuduh Warga Sembunyikan Pacarnya, Pria Asal Tasikmalaya Ini Tewas Dikeroyok Warga
Uci Sanusi Pane (50) tewas karena dikeroyok warga karena membuat ulah di kampung tetangganya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Uci Sanusi Pane (50) tewas karena dikeroyok warga karena membuat ulah di kampung tetangganya.
Uci sebenarnya hendak menemui pacarnya Sun (45), seorang janda. Namun, pacarnya tidak berada di rumah sehingga Uci menuduh warga telah menyembunyikan pacarnya tersebut.
Pengeroyokan kemudian terjadi hingga nyawa Uci melayang. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat Senin (29/1/2021) malam.
Polres Tasikmalaya menetapkan empat warga sebagai tersangka kasus pengeroyokan hingga tewas
Keempat tersangka masing-masing P (31), S (21), Mi (34) dan M (54), warga Kampung Bantarsari, Desa Linggajaya, Cikalong.
Baca juga: Sopir Taksi Online di Medan Jadi Korban Pembunuhan, Mobil Dirampas
Keempatnya langsung ditahan. Mereka terlibat aksi pengeroyokan yang menewaskaan Uci Sanusi Pane (50), warga beda desa, yang datang ke Kampung Bantarsari menemui Sun (45).
Karena yang hendak ditemui ternyata tak ada di rumah, korban malah menuding warga menyembunyikan Sun.
Uci yang diduga preman kampung ini kemudian berulah dengan memukul dua warga dan merusak sebuah sepeda motor.
Baca juga: Kondisi Terkini AKBP Dermawan Karosekali Korban Pengeroyokan Massa Ormas Pemuda Pancasila
Korban pun berteriak-teriak menantang warga. Kesal dengan ulah korban, warga yang sudah berkerumun akhirnya secara spontan mengeroyok Uci hingga tewas.
"Sebelum menetapkan adanya tersangka, kami memintai keterangan sekitar 35 warga secara maraton sepanjang Selasa kemarin (30/11/2021)," kata Kapolres Tasikmalaya, Rimsyahtono, di Mapolres, Rabu (1/12/2021).
Dari hasil pemeriksana itulah, lanjut Kapolres, ada empat warga yang berperan dalam kasus pengeroyokan itu.
Baca juga: Aniaya Pencuri Ikan, Mbah Minto Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Kepala Kejari
Tersangka P dan S memukul menggunakan kayu ke tubuh korban. Sedangkan Mi dan M mempengaruhi warga agar menghabisi nyawa korban.
Keempat tersangka dikenai pasal 170 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Penulis: Firman Suryaman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ngamuk Gagal Ketemu Janda Pujaan Hati, Preman Kampung Dikeroyok Hingga Meninggal, Ada 4 Tersangka