Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigadir GT Dilaporkan ke Propam Polri yang Diduga Tabrak Lari Seorang Bocah Hingga Tewas di Talaud

Seorang bocah bernama Janwar Brave Haribae (8) tewas karena diduga menjadi korban tabrak lari oleh seorang anggota polisi berinisial Brigadir GT di da

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Brigadir GT Dilaporkan ke Propam Polri yang Diduga Tabrak Lari Seorang Bocah Hingga Tewas di Talaud
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
ilustrasi.Lokasi tabrak lari di jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jaksel yang menewaskan seorang pria berinisial AK (45) Rabu (3/11/2021). 

"Ayah korban cuma mengatakan, 'tolong lihat anak saya'. Mereka tetap, katanya mau mengantar anak dia, jadi tetap tidak balik," jelasnya. 

Hasilnya, kata Rendi, korban dibawa sejumlah warga ke Puskesmas Rainis untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawa Janwar Brave tidak bisa diselamatkan. 

"Dokternya langsung ngomong ke orang tua korban, si korban sebenarnya sudah meninggal di tempat pas kejadian itu," terang dia.

Karena itu, dia meminta keadilan atas tewasnya Janwar Brave karena ditabrak oleh Brigadir GT. Sebaliknya, dia keberatan dengan pernyataan Polri yang menyatakan korban ditabrak saat tengah menyebrang jalan.

Baca juga: KA Mutiara Selatan Ditabrak Truk Bermuatan Kayu Lapis di Nganjuk, Perjalanan 3 Kereta Api Tertunda

Propam Telah Tindak Brigadir GT

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast menyebut Polri sejatinya telah menindak Brigadir GT atas insiden tersebut. Bahkan, dia telah ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan di Polres Talaud.

Dia kini dijerat menggunakan pasal dalam Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Rekomendasi

Brigadir GT dijerat melanggar Pasal 310 ayat (3) dan (4) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan tanggal 27 November 2021. Dan Pemberitahuan perkembangan penyidikan telah disampaikan kepada keluarga korban pada 29 November 2021," kata Jules dalam keterangannya, Kamis (2/11/2021).

Namun, dia mengakui bahwa peristiwa tersebut bukanlah kasus tabrak lari. Dia bilang, kasus itu murni kasus kecelakaan dalam lalu lintas.

Berdasarkan kronologi dari hasil pemeriksaan, saat itu Brigadir GT mengaku tengah akan mengantarkan anaknya ke rumah sakit.

Namun, saat itu justru dia menabrak seorang bocah yang belakangan diketahui Janwar Brave hingga tewas.

Menurut dia, korban yang usai buang air kecil secara tiba-tiba menyebrang. Hasilnya, Brigadir GT pun menabrak korban hingga tewas.

Baca juga: Mobil yang Dikendarainya Tabrak Bus di Jalan Banda Aceh-Medan, Zulfikar dan Anaknya Meninggal

Berbeda dari keterangan Rendi, kata Jules, tersangka telah membantu korban untuk dibawa ke Puskesmas Rainis. Bripga GT setelah itu langsung dibawa ke Polsek Rainis untuk menjalani pemeriksaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas