Janjikan Keuntungan 30 Persen dalam 5 Hari, Ibu Rumah Tangga di Tasikmalaya Raup Rp 2,2 Miliar
Kasus penipuan dengan modus investasi bodong ini terungkap setelah salah seorang korban mengadu ke polisi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Am (28), seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi terkait investasi bodong.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, mengungkapkan, warga Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya ini melakukan bisnis investasi bodong.
Ia mampu memperdaya 13 korban dari berbagai daerah.
"Dari belasan korban itu, tersangka berhasil meraup uang senilai Rp 2,2 miliar dan tak bisa dipertanggungjawabkan," kata Rimsyahtono, di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (2/12) siang.
Kasus penipuan dengan modus investasi bodong ini terungkap setelah salah seorang korban mengadu ke polisi.
Baca juga: Kawasan Industri Terlengkap JIIPE Bidik Investasi 7 Miliar Dolar AS dalam 5 Tahun
"Dari laporan korban itu kami melakukan pengembangan dan diketahui ada belasan korban yang sudah setor uang jutaan, belasan juta bahkan puluhan juta rupiah hingga kerugian total sekitar Rp 2,2 miliar," ujar AKBP Rimsyahtono.
Kepada para korbannya, tersangka mengiming-iming keuntungan sampai 30 persen dalam waktu lima sampai tujuh hari.
Namun ternyata keuntungan yang ditunggu tak kunjung datang, sehingga ada korban yang mengadu.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Diduga Terlibat Investasi Bodong dan Memperdaya 13 Korban, Ibu Rumah Tangga di Tasik Diciduk Polisi