Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Dekan FISIP UNRI Kirim Surat ke Menteri Nadiem Makarim 

Dalam suratnya korban meminta agar Nadiem ikut mengawal kasus pelecehan seksual yang dialaminya sampai tuntas dan memberikan sanksi untuk pelaku.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Dekan FISIP UNRI Kirim Surat ke Menteri Nadiem Makarim 
Kompas.com
Ilustrasi korban pelecehan seksual. 

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan mahasiswi Universitas Riau (UNRI) ke jaksa peneliti pada Kejati Riau.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka.

Dia adalah Dekan FISIP UNRI, sekaligus dosen pembimbing dari korban dalam kasus ini, mahasiswi Jurusan HI berinisial L (21).

Saat ini, penyidik masih menunggu seperti apa hasil penelitian jaksa terkait kelengkapan berkas tersebut.

"Terkait penyidikan kasus dugaan pencabulan, bahwa minggu kemarin tepatnya hari Kamis, penyidik telah mengirim berkas perkara ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (30/11/2021) kemarin.

"Jadi mungkin saat ini (berkas) sedang dalam penelitian jaksa, kita tunggu 14 hari, apakah berkas dinyatakan sudah lengkap atau ada yang perlu dilengkapi lagi, kita tunggu dari jaksa," imbuh Kabid Humas.

Baca juga: Undang Kerumunan dan Tanpa Izin, Polisi Bubarkan Kontes Fashion Show Waria di Campalagian Polman 

Baca juga: Tuan Rumah dan Panitia Kontes Fashion Show Waria di Campalagian Diperiksa Polisi 

Lanjut dia, selama kasus bergulir, sudah ada sekitar 20 orang saksi yang diperiksa atau dimintai keterangan.

BERITA TERKAIT

Termasuk di antaranya saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, dan saksi ahli psikologi.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, ketika dikonfirmasi membenarkan jika Korps Adhyaksa sudah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka tersebut

"Berkas perkara atas nama tersangka SH (Syafri Harto, red) diterima tanggal 29 November 2021," jelas dia.

Disebutkan Marvelous, adapun pasal sangkaan dalam kasus ini, yaitu pasal 289 KUHP atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP.

"Saat ini (berkas perkara) masih dalam penelitian tim JPU (Jaksa Penuntut Umum, red)," pungkasnya.

Baca juga: Sidang Perdana Diwarnai Protes:Jaksa Main HP, Bandingkan dengan Sidang Rizieq hingga Munarman Curhat

Tersangka dalam hal ini tidak ditahan, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Diuraikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas